Posted by : Slamet
Senin, 13 Maret 2017
Mahdi Bashroni Rizal bongkar modus Tempo |
Tempo kembali berulah. Kali ini terkait dengan syariat Islam di Aceh. Seorang Kandidat MBA di Birmingham Business School membongkar modus tersebut, meskipun Tempo telah berusaha menghapus jejaknya.
Mahdi Bashroni Rizal mengungkapkan bahwa Tempo merilis berita berjudul Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk. Menurut kandidat MBA di Birmingham Business School tersebut, Tempo hendak mem-framing penindasan dari agama Islam. Padahal di Aceh, hukum cambuk hanya berlaku untuk umat Islam. Sedangkan umat lain bisa memilih apakah hukum penjara atau cambuk.
Berikut ini tulisan lengkap Mahdi:
Di Aceh hukum cambuk hanya berlaku untuk umat islam. Tetapi umat lain bisa memilih hukum penjara dan cambuk. Nah ini pelaku nya lebih memilih cambuk daripada penjara, itu hak dia. Daripada dipenjara 4 bulan, cepetan cambuk 9x. Malah enak ada pilihan
Terus ini tempo bikin artikel bawa-bawa agama dan etnis, maksud nya apa coba? Mau framing penindasan dari agama tertentu? Cerita nda lengkap lagi. Media nasional loh
Padahal aslinya rukun-rukun aja tidak ada masalah, kalau ada gesekan sosial, ya media-media gini berperan ngompori. Apalagi media gede yang audiens nya luas.
Sedihnya, kulihat komen dan yang share berita ini banyak yang terprovokasi, pada maki-maki. Sukses tempo, Anda berhasil!
Saran saya, hati-hati membaca artikel yang mengadu domba, bahkan dari media nasional sekalipun. Jauhi media gini.
Utamakan kerukunan aja guys :)
Ps: Setelah postingan ini viral, judul artikel (setelah di klik) di ubah oleh tempo, dan komen2 di artikel dihapus.
Berdasarkan penelusuran Tarbiyah.net, Tempo memang merilis berita berjudul Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk, Sabtu (11/3/2017). Meskipun Tempo sudah mengubah judul tersebut menjadi Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk dan url-nya juga sudah diubah, namun jejaknya di Google masih ada.
Bukti dari Google |
Ketika dishare ke Facebook, yang muncul secara otomatis juga judul lama yakni Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Bukti dari Facebook |