Posted by : Slamet
Senin, 23 September 2019
Moeldoko saat dilantik Presiden Jokowi (Liputan6) |
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan maksud pernyataannya yang menyebut KPK bisa menghambat investasi.
Ia meluruskan, bukan KPK yang menghambat investasi. Namun, menurutnya, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (23/9/2019), seperti dikutip Kompas.
Mantan panglima TNI itu mencontohkan, tak adanya mekanisme untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama. Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Hal itu dinilai Moeldoko menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan UU yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi, tetapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko menyebut KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah. (Baca: Moeldoko: KPK Bisa Hambat Investasi)
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Istana Negara, Senin (23/9/2019) siang, seperti dikutip Detik. [Ibnu K/Tarbiyah]