Posted by : Slamet
Selasa, 10 Maret 2020
Presiden Jokowi (Dok. Biro Pers Sekretaris Negara) |
Presiden Joko Widodo mengizinkan pihak asing untuk mengelola aset infrastruktur yang dimiliki oleh negara. Tujuannya, untuk memancing investasi guna mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020.
Jokowi menjelaskan, aset yang bisa dikelola antara lain infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, dan terminal bus. Infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi.
Namun, bukan berarti semua bisa dikelola badan usaha. Ada sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha. Antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.
Lalu, aset itu telah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengingatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pak @jokowi izinkan asing kelola aset negara, dari terminal bus, pelabuhan, bandara, infrastruktur, sumber daya air, pengelolaan air, pertambangan, dll. Kami hanya mau ingatkan Pasal 33 UUD 1945; "Bumi, air, serta kekayaan alamnya dikuasi oleh negara, dst.,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Rabu (11/3/2020).