Archive for April 2016

Alhamdulillah, Cynthiara Alona Mantap Berhijab

Sebuah kabar gembira datang dari dunia selebritis. Model terkenal Cynthiara Alona yang pernah tampil di Majalah Playboy memutuskan berhijab, baru-baru ini.

Melalui akun Instagram, Cynthiara Alona mengatakan bahwa dirinya tidak perlu menunggu sampai menjadi seorang istri untuk berhijab. Seperti diketahui, Alona akan melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Alan Salm Ivan pada 2 Mei 2016.

Alona juga mengungkapkan, ia berhijab semata-mata karena Allah tanpa ada paksaan siapa pun. Dirinya saat ini juga sedang belajar Al Quran agar menjadi wanita shalihah.

"Kurasa ku tak perlu kumenunggu pernikahanku untuk berhijab sekarang pun ku sudah siap untuk berhijab, hijabku karena Allah dan dari diriku sendiri dan untuk calon suamiku, saat ini ku pelajari alqur'an dan sebagaimana menjadi wanita sholehah," tulis Alona di Instagram. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Aa Gym Berterima Kasih kepada Ridwan Kamil Disertai Video

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym menyampaikan terima kasih kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil. Ungkapan terima kasih yang secara terbuka disampaikan melalui Twitter itu juga disertai video.

“Alhamdulillah AirPort Bandung yang baru, nuhuun Kang @ridwankamil dan warga Bandung,” kata Aa Gym melalui akun Twitter pribadinya @aagym, Jumat (29/4/2016).

Aa Gym menyertakan video berdurasi 19 detik yang menunjukkan Airpot Bandung yang baru. Tampak AirPort tersebut rapi dan bersih.





Ternyata Gubernur Ini Hafizh Quran, Profesor dan Jago Karate

Bagaimana jika spiritual, kekuatan, kecepatan dan kecerdasan ada dalam diri seorang pemimpin? Sosok Gubernur Sumatera Barat adalah salah satunya.

Hal itu diungkapkan oleh Irfan Wahid yang akrab disapa Ipang. Putra sulung KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) ini menuturkan bahwa Irwan Prayitno memiliki banyak kelebihan.

“Jumpa kawan lama yang super: Profesor, karateka, drummer, motocrosser, hafidz Qur'an s/d Gubernur @irwanprayitno,” kata Ipang melalui akun Twitter pribadinya, @Ipangwahid.



Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc. Lahir di Yogyakarta, 20 Desember 1963. Ia adalah seorang akademisi pendidikan yang menamatkan S2 dan S3 di Malaysia kemudian menjadi guru besar di UMJ. Irwan telah menulis puluhan buku mulai buku-buku Islam hingga parenting dan pendidikan.

Sejak kuliah, Irwan aktif menjadi menjadi dai. Ia merupakan satu di antara sedikit kepala daerah yang hafal Al Quran.

Sisi lain Irwan, seperti diungkap Ipang, ternyata ia jago karate dan juga seorang motorcrosser. Lengkaplah sisi spiritual, kekuatan, kecepatan dan kecerdasan dalam diri Gubrnur Sumatera Barat ini. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Ruhut: Pemuda Muhammadiyah Tahu Alamat Tuhan Enggak? Laporkan Saya ke Tuhan

Ruhut Sitompul kembali menuai kecaman. Pasalnya, menyikapi rencana Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ruhut justru menantang melaporkan dirinya kepada Tuhan.

‎"Begini, bilang Pemuda Muhammadiyah, tahu alamat Tuhan enggak? Laporkan aja ke Tuhan," kata Ruhut seperti dikutip Sindonews, Rabu (27/4/2016).

Ruhut merasa tidak ada yang salah dengan pernyataannya mengenai kasus kematian Siyono.

"Selama saya benar, enggak ada yang saya takuti, mau ke MKD atau ke Ketua Umum saya (SBY, red), kalau perlu laporkan ke Tuhan," tutur Ruhut.

Menurut Ruhut, Densus 88 tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian Siyono.

Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah menyatakan serius melaporkan Ruhut ke MKD. Berkas telah dilengkapi dan Jum’at (29/4/2016) akan dibawa ke MKD. Pasalnya, Ruhut mengeluarkan kata-kata tuna etika dan menghina kemanusiaan. Politisi Demokrat itu membela Densus 88 dari tudingan melanggar HAM dengan menyebut HAM sebagai Hak Asasi Monyet.

"Saya kecam yang datang Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" kata Ruhut waktu itu. [Siyasa/Tarbiyah.net]



4 Ketegasan KH Ali Mustafa Ya’qub yang Tidak Disukai Syiah dan Kalangan Liberal

KH Ali Mustafa Ya’qub wafat pagi ini, Kamis (28/4/2016). Menurut Prof Didin Hafidhuddin, almarhum adalah seorang ulama yang berani dan tegas dalam menyampaikan kebenaran ajaran Islam.

Berikut ini empat ketegasan KH Ali Mustafa Ya’qub yang tidak disukai syiah dan kalangan liberal:

1. Melarang tokoh syiah ceramah di Masjid Istiqlal


Sewaktu menjadi imam besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub melarang ulama syiah berceramah di Masjid Istiqlal. KH Ali Mustafa Ya’qub mewanti-wanti agar jangan sampai ada tokoh syiah yang memanfatkan Masjid Istiqlal karena bisa membawa fitnah bagi umat Islam.

2. Menolak pendapat bolehnya perempuan menjadi imam bagi laki-laki


Kalangan feminis dan liberal (JIL dan kawan-kawannya) getol memperjuangkan kesetaraan gender. Termasuk mendukung perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki.

KH Ali Mustafa Ya’qub secara tegas menolah pendapat bolehnya perempuan mengimami laki-laki. Ia bahkan menulis buku khusus berjudul Imam Perempuan.

Pakar hadits itu juga menegaskan bahwa hadits yang dipakai oleh kalangan JIL merupakan hadits dhaif.






3. Tegas menolak pernikahan beda agama


Di saat kalangan liberal memperjuangkan bolehnya pernikahan beda agama dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM), KH Ali Mustafa Ya’qub menegaskan larangan pernikahan beda agama.

KH Ali Mustafa Ya’qub juga menuliskan penjelasan larangan pernikahan beda agama itu dalam bukunya Nikah Beda Agama dalam Al Qur’an dan Hadits.

4. Membongkar peran Syiah Iran dalam tragedi mina


Di saat kalangan Syiah menyerang Arab Saudi sebagai penanggungjawab tragedi Mina pada Idul Adha 10 Dzulhijjah 1436, KH Ali Mustafa Ya’qub membeberkan data keterlibatan Syiah Iran dalam musibah yang menelan korban 1000 jiwa itu.

Berdasarkan pengalamannya sembilan tahun di Arab Saudi dan selalu mengikuti prosesi ibadah haji, ia menyimpulkan tak mungkin musibah itu terjadi secara alami. Sebab jamaah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah berada dalam kondisi lelah, mengantuk dan lapar sehingga jalannya pelan-pelan saat hendak melempar jumrah. Mereka juga tidak berdesakan. (Selengkapnya, Baca: Ini Modus Aktor Tragedi Mina Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal)

[Ibnu K/Tarbiyah.net]



Innalillah, Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Ya’qub Wafat

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Umat Islam kembali kehilangan salah seorang ulama. Mantan imam besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub wafat pagi ini, Kamis (28/4/2016).

Pengasuh Pesantren Darussunnah, Ciputat, Tangerang Selatan ini wafat pada jam 6 pagi, di Rumah Sakit Hermina, Ciputat.

KH Ali Mustafa Ya’qub lahir di Batang, Jawa Tengah pada 2 Maret 1952. Ia mulai masuk pesantren sejak usia SMP. Yakni di Pondok Seblak Jombang. Kemudia ia nyantri lagi di Pesantren Tebuireng Jombang. Selain aktif di pondok pesantren, Ali Mustafa Ya’qub juga menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy’ari.

Pada tahun 1976, Ali Mustafa Ya’qub melanjutkan ke Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi hingga mendapatkan gelar Lc pada tahun 1980. Lalu lulus Master di Universitas King Saud pada 1985.

Setelah pulang ke tanah air, Ali Mustafa Ya’qub menyebarkan ilmunya dengan menjadi dosen di banyak perguruan tinggi Islam termasuk IAIN Syarif Hidayatullah. Pada tahun 1989, bersama keluarganya, Ali Mustafa Ya’qub mendirikan Pesantren “Darus-Salam” di desa kelahirannya.

Ali Mustafa Ya’qub kemudian menjadi Imam Besar ke-4 Masjid Istiqlal Jakarta sejak Desember 2005 hingga tahun Januari 2016. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Buya Yahya Peringatkan Ulama yang Mempromosikan Pemimpin Non Muslim

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya memperingatkan ulama yang mempromosikan pemimpin non muslim dan mengajaknya keliling ke pesantren.

Buya Yahya mendapat pertanyaan tentang bagaimana menyikapi pemimpin besar organisasi Islam yang mempromosikan seorang non muslim untuk memimpin Muslim, lalu ia mengajak mengelilingi pesantren hingga banyak santri berebut mencium tangan non muslim tersebut.

Buya Yahya menjawab dengan tegas bahwa memilih pemimpin non muslim di dalam Islam adalah haram. Menjerumuskan orang untuk memilih pemimpin non muslim lebih haram lagi.

“Kita bicara tentang syariat. Memilih pemimpin non muslim di dalam Islam adalah haram. Menjerumuskan orang lebih haram lagi. Memilih saja sudah haram, membawa orang untuk memilih, mengajari orang untuk haram,” kata Buya Yahya.

“Sudah nggak bisa ditawar masalah ini. Kalau kebenaran nggak usah ngomong. Biarpun yang melakukan adalah ayah saya, atau anak saya, guru saya, harus begitu kebenaran. Tidak main-main urusan kepemimpinan ini,” tegasnya.

Buya Yahya pun mempertanyakan pemahaman tokoh yang menganjurkan memilih pemimpin non muslim. Entah tokoh itu adalah pemimpin ormas Islam terbesar maupun profesor.




Memprotes Hijab, Wanita Ini Langsung Cengar-Cengir Mendengar Jawaban Syaikh Ahmad Deedat

Seorang wanita Kristen bertanya kepada Syaikh Ahmad Deedat dengan nada protes. Pasalnya, ia melihat hijab sebagai bentuk penindasan terhadap wanita.

“Aku pikir wanita dalam Islam memakai hijab agar pria menghormati mereka. Tapi aku melihat hijab sebagai bentuk penindasan karena mengapa mereka harus menutupi diri mereka karena kelemahan pria? Bukankah seharusnya mereka tetap dihormati meskipun tidak memakai hijab? Dapatkah kau menjelaskan tentang hijab?” tanyanya.

“Nona, Nona. Bibelmu berfirman. Bibelmu yang suci berfirman, ‘Wanita harus menutupi kepalanya, jika wanita tidak mau menutupi kepalanya, cukurlah rambut mereka’ (1 Korintus 11:6). Bibelmu yang mengatakan itu,” jawab Syaikh Ahmed Deedat disambut tepuk tangan meriah. Sementara wanita muda tersebut mulai terlihat cengar-cengir.

“Wanita yang tidak mau menutupi kepalanya, rambutnya harus dicukur. Cukurlah, itu yang dikatakan Bibel. Dan kalian wanita, Bibelmu mengatakan bahwa wanita tidak boleh bersuara di dalam gereja. (1 Korintus 14:34-35). Tapi gerejamu sendiri tidak percaya dengan ini.”

Syaikh Ahmed Deedat kemudian menjelaskan bahaya wanita mengumbar aurat sebagaimana banyak kasus terjadi di Amerika, Inggris dan Australia. Sedangkan untuk wanita yang menutup aurat, mereka dimuliakan.

“Lihatlah biarawati Katolik. Mereka memakai penutup kepala. Apakah ada yang mengganggu mereka? Lihatlah Bunda Maria. Seandainya ia datang ke dunia, apakah ada yang mengganggu mereka?” [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Video Mengharukan, Pegawai Pemda DKI Jakarta Menangis menanyakan Harta Syubhat

Dalam sebuah taklim, seorang pegawai Pemda DKI Jakarta menangis. Sambil bercucuran air mata ia bertanya tentang harta syubhat.

“Sepanjang mendengarkan tausiyah dari Ustadz tadi, yang ada saya hanya merinding,” katanya sambil terisak-isak hingga beberapa lama tak bisa berkata-kata, “Tadi Ustadz menceritakan tentang penghasilan abu-abu, apakah itu boleh didermakan?”

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Bachtiar Nasir mengawalinya dengan menjelaskan bahwa sebenarnya kita tahu definisi gaji, bonus dan hadiah. Masing-masingnya berbeda. Hadiah dari customer karena jabatan atau wewenang kita itulah yang disebut sebagai gratifikasi oleh KPK.

“Meskipun sedikit kita makan uang haram, efeknya panjang,” terang Ustadz Bachtiar Nasir.

Di dunia, menurut pemimpin AQL Islamic Center tersebut, bisa sangat susah. “Memang enak, pas sudah pensiun bolak-balik ke meja hijau? Anda sudah lupa semua file. Anda ditanya, ‘waktu itu pertemuan di hotel dekat sini, kamu pakai baju apa saat itu?’ CCTV merekam semua itu. Kasihan yang sudah pensiun baru dipanggil. Sekarang dibiarin. Ini istidjraj.”

Lebih jauh ia mengingatkan, bisa jadi seseorang korupsi nggak kelihatan. Dibiarkan sama Allah. Korupsi lagi. Aman. Korupsi lagi, nggak ketahuan. Sengaja dibiarkan Allah dan akan dicelakakan Allah ketika waktunya tiba, yang mungkin tidak pernah diduga.

Bagaimana solusinya? Semua yang dianggap abu-abu, kembalikan. Selama tahu alamatnya, kembalikan. Jika tidak tahu, gunakan untuk kepentingan umum. Jangan berikan kepada orang miskin, kasihan. Ini uang haram, bahaya buatnya. Jangan buat membangun masjid, nggak diterima pahalanya.

“Berapa milyar kamu buat nyumbang masjid, tidak diterima jika itu uang haram.”

Kalau sampai ada uang abu-abu, jangan dibawa pulang jangan sampai masuk ke perut anak dan cucumu. Gunakan untuk fasilitas umum; pertamanan, pengairan, jalan. Jangan konsumsi dan jangan dipakai ibadah. Jangan dipakai umroh dan jangan dipakai haji. Ditolak semua.



Terekam Video, Polisi Israel Jungkalkan Warga Palestina dari Kursi Roda

Video ini telah dilihat lebih dari 5 juta netizen. Mempertontonkan kebrutalan Israel menghadapi warga Palestina, meskipun orang tersebut cacat dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam video berdurasi 42 detik ini, tampak seorang polisi Israel menghardik pria difabel Palestina yang sedang duduk di kursi roda. Sesaat kemudian, kemarahan polisi itu memuncak. Ia tidak hanya menghardik tetapi juga menjungkalkan pria berkursi roda. Alhasil, pria difabel itu jatuh bersama kursi rodanya.

Sepasang pria dan wanita berhijab kemudian menolong pria yang dijungkalkan dari kursi roda itu. Beberapa warga lain juga ingin mendekat, namun sejumlah polisi Israel menyerang mereka bahkan menembakkan senjatanya.

Video yang dilansir The Independent tersebut membuat banyak netizen geram. Rupanya, sedemikian brutal tindakan polisi Israel atas warga Palestina.





Direktur Kristen Ini Terkejut, Dr Zakir Naik Hafal Bibel sehingga Tak Bisa Ditipu

Sento Jyan, seorang pria Kristen yang menjadi direktur sebuah perusahaan, bertanya makna satu ayat Bibel. Dengan mudah, Dr Zakir Naik menjelaskannya.

Jyan kemudian menyebutkan kalimat lain untuk menyanggah “tafsir” Dr Zakir Naik. Namun, Dr Zakir Naik tahu bahwa apa yang ia kutip tersebut bukanlah Bibel. Direktur itu pun terkejut, ternyata Dr Zakir Naik hafal Bibel yang para pendeta pun tidak bisa menghafalnya.

Jyan awalnya memperkenalkan bahwa ia beragama Kristen dan menjadi direktur di sebuah perusahaan.

“Aku sepenuhnya percaya bahwa umat Islam menghormati Yesus Kristus sebagai Nabi,” kata Jyan.

Lalu ia bertanya berkenaan babi, mengapa Islam melarang makan babi padahal Yesus mengatakan dalam Bibel “Apapun yang masuk ke dalammu, keluar darimu. Tapi apa yang datang dari hatimu adalah yang membuatmu murni”.

Menurut Jyan, ini adalah dasar dibolehkannya manusia memakan babi. Namun mengapa umat Islam yang katanya percaya kepada Nabi Isa tidak percaya kepada apa yang terkandung dalam Bibel? Atau apa maksud perkataan Yesu tersebut?

Menjawab pertanyaan ini, Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa dirinya percaya kepada Bibel jika sejalan dengan Al Quran. Jika tidak, maka ia tidak percaya. Lalu jika ada ayat Bibel yang tidak sejalan dengan Al Quran namun juga tidak bertentangan, berarti ambigu.






Lalu Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa babi dilarang dalam Bibel. Sebagaimana Gospel Matius 5:17-20 yang menegaskan Yesus tidak menghapus Taurat tetapi menggenapi. Dan dalam Taurat ditegaskan berulang kali larangan memakan daging babi.

Lalu Jyan bertanya, apa maksud “Apapun yang masuk ke dalammu, keluar darimu. Tapi apa yang datang dari hatimu adalah yang membuatmu murni”.

Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa ayat itu tidak bisa menjadi dasar dibolehkannya makan daging babi. Apa yang dimakan akan keluar adalah penjelasan yang mudah dari ayat tersebut.

Jyan menyanggah dengan menjelaskan bahwa murid Yesus tidak mengikuti tradisi cuci tangan sebelum makan. Ketika orang Yahudi bertanya, mereka menjawab dengan perkataan Yesus: “Tidakkah kau mengerti apapun yang kau makan tidak mengapa baik itu kotor atau tidak. Apapun yang kamu makan akan masuk ke tubuhmu dan keluar.”

Dr Zakir Naik menggeleng-gelengkan kepala mendengar kalimat-kalimat itu.

“Yesus tidak pernah berkata ‘Apapun yang kau makan tidak mengapa baik itu kotor atau tidak.’ Itu kata-katamu sendiri,” sergah Dr Zakir Naik, “Hal ini tidak disebutkan dalam Bibel seperti itu.”

“Kau memasukkan kata-katamu sendiri ke dalam ayatnya,” lanjut Dr Zakir Naik sembari menjelaskan bahwa dirinya hafal Bibel itu.

Akhirnya Direktur Kristen itu mengakui bahwa kalimat “Tidakkah kau mengerti apapun yang kau makan tidak mengapa baik itu kotor atau tidak” bukanlah bagian dari Bibel. Itu hanya tambahan darinya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Mungkin Anda Sedikit Kaget, Ini Foto-Foto Penampilan Caisar 'YKS' Sekarang

Caisar Putra Aditiya yang dulu terkenal dengan jogednya di Yuk Keep Smile (YKS) Trans TV telah memutuskan hijrah dari dunia entertainment sejak awal 2015.

Ia kini konsentrasi mendalami Islam, berdakwah dan berbisnis untuk meraih rezeki yang halal.

Bagaimana penampilan Caisar sekarang? Mungkin Anda akan sedikit kaget. Caisar tampak lebih subur dan religius. Berikut ini beberapa foto Caisar dalam berbagai aktifitas di antaranya taklim, mengisi motivasi dan berbisnis.
Caisar aktif pengajian, tubuhnya tampak lebih subur

Salah satu suasana pengajian yang diikuti Caisar

Suasana taklim malam Caisar

Caisar memberikan motivasi

Caisar bersama teman bisnis

Salah satu aktifitas Caisar; berbisnis untuk mendapatkan penghasilan halal dan berkah




Roket ISIS Hantam Masjid Turki, 1 Orang Tewas

ISIS kembali berulah dan mengguncang Turki. Sebuah masjid menjadi sasaran roket hingga menewaskan satu orang dan sepuluh lainnya luka-luka.

Dua unit roket menghantam sebuah masjid di Provinsi Kilis, Ahad (24/4/2016). Ledakan itu mengakibatkan satu orang tewas dan sepuluh lainnnya terluka. Masjid tersebut terletak 100 meter dari gedung Gubernur ketika Wakil Perdana Menteri Turki Talcin Akdogan sedang melakukan pertemuan.

Roket jenis Katyusha itu ditembakkan dari perbatasan Suriah, sehari setelah pemerintah Turki berjanji akan melindungi warganya dari serangan ISIS. Seperti diketahui, beberapa kali terjadi serangan di sekitar perbatasan Suriah yang dilakukan oleh gerakan terorisme yang mengatasnamakan negara Islam tersebut.

Seperti dilaporkan Hurriyet Daily, orang-orang terlihat melarikan diri panik dan lari menyelamatkan diri setelah ledakan dan asap mengepul dari lokasi tersebut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Deddy Mizwar: Reklamasi Dibangun atas Dasar Maksiat

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, rencana reklamasi pantai di DKI Jakarta merupakan contoh lain lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum lingkungan. Meski megaproyek tersebut ditunda sementara, berbagai bahan material yang telah didatangkan sangat diragukan legalitas dan kelayakannya.

"Kemarin dibuktikan Menteri KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), enggak ada dokumen batu itu dari mana," kata Deddy Mizwar, Ahad (24/4/2016) seperti dikutip Republika.

Menurut Deddy, Pemprov Jabar maupun kabupaten/kota di Jabar yang kaya akan material alam harus mengantisipasi hal itu sebaik mungkin. Antisipasi dapat dilakukan dengan mencegah manipulasi dokumen. Dia pun menyayangkan praktik haram tersebut sudah terjadi dari hulu hingga hilir di pantai utara reklamasi. Dari Suap, penggelapan pajak, hingga manipulasi dokumen.






"Reklamasi dibangun atas dasar maksiat dari segi penambangan. Janganlah seperti itu. Bangunlah sebuah peradaban atas dasar kejujuran," tandasnya.

Oleh karena itu, menurut Deddy, tidaklah heran jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masuk untuk mengusut kejahatan lingkungan tersebut.

"Sekarang kan pertambangan ada KPK. Apakah akan tetap jebol? Saya enggak tahu. KPK masuk ke (kasus) kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan, dan pertambangan," katanya.

Seperti diketahui, megaproyek reklamasi pantai DKI Jakarta akhirnya dihentikan sementara. Hal itu menyusul ditemukannya kesalahan dalam proses perizinan di antaranya, Ahok memberikan izin pelaksanaan reklamasi tanpa didahului dengan Perda. [Siyasa/Tarbiyah.net]



Syar'u Man Qablana

MAKALAH USHUL FIQH
SYAR'U MAN QOBLANA


DOSEN PENGAMPU :
Drs. H. HASANUDDIN, M.HI

DISUSUN OLEH KELOMPOK III
Ø  SLAMET SUBAGJA
Ø  BUDIMAN
Ø  SARI NAYUWATI


JURUSAN : PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH

FAKULTAS :  ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ulama fiqh terdahulu membingkai sejumlah hukum yang telah dipertimbangkan atas dasar kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat pada zamannya. Beberapa dari hukum-hukum itu diganti oleh ulama fiqh belakangan, ketika mereka menemukan bahwa kebiasaan yang mereka dasarkan atasnya tidak ada lagi.
Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih dipeselisihkan oleh para ulama yaitu salah satunya adalah Syar’u man qablana. Nabi Muhammad SAW adalah nabiyullah yang terjaga dari dosa baik sebelum beliau diutus menjadi rosul ataupun belum. Nabi Muhammad membawa pesan Allah yang mengenai dua hal, yaitu tentang apa-apa yang harus diimani (diyakini) dan apa-apa yang harus diamalkan. Beliau juga terpelihara dari sifat jahiliyah yang menjadi budaya dalam keseharian kaum arab. Fakta ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang berkecamuk dalam diri kaum muslim saat ini. Bila beliau adalah insan yang taat beribadah, hamba Allah yang mulia maka siapakah yang ia teladani dalam hal ini? Siapakah atau syari’at apa yang menjadi pedoman dalam keseharian beliau sebelum beliau diutus menjadi Rasulullah SAW? Lantas apakah syariat-syariat tersebut harus kita jalankan? Padahal kita umat muslim telah memiliki syariat sendiri yang disebarkan oleh ajaran Rasulullah SAW yaitu syariat Islam.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini :
1.      Apa yang di maksud dengan syar’u man qablana?
2.      Apa saja  Dasar hukum syar’u man qablana
3.      Bagaimana Pembagian Syar’u man qablana?









PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u Man Qablana adalah syariat atau ajaran-ajaran para nabi sebelum diutusnya Rasulullah SAW.
Syariat-syariat mereka secara prinsipil adalah satu.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita atau syar’un man qablana ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum Islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at Nabi Muhammad saw. sejauh yang dapat dibaca dalam al-Quran atau dinukilkan oleh Nabi Muhammad saw., karena memang al-Quran dan hadits Nabi banyak berbicara tentang syari’at terdahulu.
Al-Qur’an dan sunah sahih itu telah mengisahkan tentang salah satu dari hukum syar’i, yang disyari’atkan Allah kepada umat yang telah dahulu dari kita. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Nabi SAW juga oleh Tuhan sampaikan kepada umat-umat dahulu kala. Ada hal-hal yang tidak berbeda menurut apa yang telah disyari’atkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . (البقرة 183)
hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah 183)
            Al-Qur’an dan sunah telah mengisahkan salah satu diantara hukum ini Dalil Syar’i, ditegakkan untuk mencabut dan membuangnya.
2.      PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYARI’AT SEBELUM KITA
Telah diterangkan di atas bahwa syari’at terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan ataupun penghapusan telah disepakati para ulama. Namun yang diperselisihkan adalah apabila pada syari’at terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diwajibkan pada Umat Nabi Muhammad saw. sebagaimana diwajibkan pada mereka. Dengan kata lain, apakah dalil tersebut sudah dihapus atau dihilangkan untuk umat Nabi Muhammad saw. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (المائدة 32)
Artinya, “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakanakan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu; sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.(QS. Al maidah 32)
Jumhur Ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyari’atkan juga pada umat Nabi Muhammad saw. dan umat Nabi Muhamamd SAW. berkewajiban mengikuti dan menerapkannya dalam hukumtersebut telah diceritakan kepada umat Nabi Muhammad saw. serta tidak terdapat hukum yang menasakhnya. Alasan mereka menganggap bahwa hal itu termasuk di antara hukum-hukum Tuhan yang telah disyari’atkan melalui para rasul-Nya dan diceritakan kepada umatnya. Orang-orang mukallaf wajib mengikutinya. Lebih jauh, ulama Hanafiyah mengambil dalil bahwa yang dinamakan pembunuhan itu adalah umum dan tidak memandang apakah yang dibunuh itu muslim atau kafir dzimmi, laki-laki ataupun perempuan, berdasarkan kemutlakan firman Allah SWT.
Sebagian ulama mengatakan bahwa syari’at itu menasakhkan atau menghapus syari’at terdahulu, kecuali apabila dalam syari’at terdapat sesuatu yang menetapkannya. Namun, pendapat yang benar adalah pendapat pertama karena syari’at kita hanya menasakh syari’at terdahulu yang bertentangan dengan syari’at kita saja.
3.      KEDUDUKAN SYAR’UN MAN QABLANA
Sesungguhnya syariat samawi pada asalnya adalah satu, sesuai firman Allah :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ (الشعراء 13(
Yang artinya “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”  (QS. Asy-Syura; 13)
Oleh karena yang menurunkan syari’at samawi itu satu yaitu Allah swt. Maka syari’at tersebut pada dasarnya adalah satu, meskipun kemudian Allah swt. Telah mengharamkan beberapa hal kepada beberapa kaum seperti kepada Yahudi, diharamkan binatang-binatang yang berkuku. Sebagaimana dalam firman Allah SWT :
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (الأنعام 146(
Artinya : “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar”. (QS. Al – An’am: 146)
Juga ditetapkan bahwa dosa tidak bisa dimaafkan kecuali dengan membunuh diri, dan pakaian yang kena najis tidak bisa jadi suci dengan dicuci, kecuali dengan dipotong kainnya. Selain itu juga bahwa bentuk dan cara-cara ibadah ( hubungan manusia dengan Allah swt. Berbeda dalam perinciannya meskipun intinya sama yaitu menyembah Allah swt.
Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebahagian hukum umat-umat yang sebelum kita (umat Islam) dengan datangnya syariat Islamiyah dan sebahagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku.
4.      MACAM – MACAM SAR’U MAN QABLANA
Al-Quran dan Hadis juga mengisahkan hukum- hukum Syar’i yang disyari’atkan Allahkepada umat terdahulu sebelum kita. Ada hukum-hukum syar’i yang disampaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW yang telah disampaikan juga kepada umat dahulu kala. Syariat-syariat terdahulu ada kalanya tidak berbeda dari apa yang disyariatkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti. Mengenai syari’at terdahulu dalam hubungannya dengan syariat umat Muhammad SAW, syariat atau hukum yang berlaku dalam agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. sering pula diceritakan dalam Alqur‟an dan al Sunnah kepada umat Islam. Ceritra tersebut dibedakan dalam tiga bentuk yang masing-masingnya mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi umat Islam:
a.       Disertai petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya dalam syariat Islam.
Jika Al-Quran atupun hadis telah menerangkan tentang syariat umat terdahulu dan dijelaskan pula bahwa syariat itu telah dihapus, maka tidak boleh dijalankan. Apabila Alqur’an atau hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyari‟atkan oleh Allah swt kepada umat sebelum umat Islam (umat Muhammad saw), kemudian Al Qur’an atau al-Hadits menetapkan bahwa hukum tersebut diwajibkan pula kepada umat Islam sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diperselisihkan lagi hukum tersebut adalah syari’at bagi kita dan sebagai hukum yang harus kita ikuti.
b.      Disertai petunjuk tentang sudah dinasakhkannnya / dihapus dalam syariat Islam.
Demikian juga apabila Alqur’an dan al-Hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan kepada umat terdahulu, kemudian datang dalil syara’ yang membatalkannya atau menasakh, maka telah disepakati oleh seluruh ulama, bahwa hukum itu bukanlah merupakan hukum syara’ bagi kita, karena ada dalil syara’ yang membatalkannya.
c.       Tidak disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya.
Untuk ini ada dua pendapat :
Pertama, bila hukum yang diterangkan Allah dan Rasulnya bagi umat terdahulu, tidak ada nash yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagai mana diwajibkan juga bagi mereka, atau tidak ada nash bahwa hukum itu telah dihapuskan. Misalnya :
Dalam firman Allah SWT :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ    (المائدة 32)
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al Maidah; 32)
Dan Firman Allah yang lainnya :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (المائدة 45)
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah; 45)

Jumhur ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad ibn Hambal menyatakan bahwa apabila hukum – hukum syariat sebelum Islam itu disampaikan kepada Rasulullah saw. melalui wahyu, yaitu Alqur‟an bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dan tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat Islam terikat dengan hukum itu, alasan yang mereka kemukakan adalah:

1)      Syari’at sebelum syari’at Islam itu, juga syari’at yang diturunkan Allah swt. Dan tidak ada indikasi yang menunjukan pembatalan terhadap syariat tersebut, karenanya umat Islam terikat dengan syari’at itu. Ada ungkapan ulama ushul fiqih yang menyebutkan.
"Syariat umat sebelum kita, syari‟at kita juga sepanjang tidak ada yang membatalkan."
Golongan ini beralasan dengan firman Allah SWT :
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۖ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ ۗ قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا ۖ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرَىٰ لِلْعَالَمِينَ
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)". Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.” (QS. Al An’am; 90)

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. Asy Syura: 13)

2)      Dan mereka juga beralasan dengan sabda Rasulullah saw.
من نام عن صلاةاونسيها فليصلها إذا ذكر هاقرأ قوله تعالى "وأقم الصلاة لذكري. رواه البخارى,مسلم

Kedua, menurut ulama Asy’ariyah, Mu’tazilah, Syi’ah dan sebagian ulama syafi’iyah, menyatakan bahwa syari’at sebelum Islam tidak menjadi syari’at bagi Rasulullah SAW. dan umatnya. Mereka beralasan:

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang”
Dan alasan golongan ini juga berdasarkan hadits Nabi saw.:
كَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً. رواه البخارى
Nabi dahulu diutus khusus kepada kaumnya dan aku diutus untuk semua manusia )HR. Bukhori).

Dengan perbedaan pendapat di atas, maka ada hal yang disepakati ulama:

1)      Hukum-hukum syara yang ditetapkan bagi umat sebelum kita, tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam, karena dikalangan umat Islam nilai sesuatu hukum didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
2)      Segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan syariat Islam, otomatis hukum tersebut tidak bisa berlaku lagi bagi kita. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi umat tertentu, tidak berlaku bagi umat Islam, seperti keharaman beberapa makanan, misalnya daging bagi Bani Israil.
3)      Segala yang ditetapkan dengan nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam.

karena ketetapan nash Islam itu tadi bukan karena ditetapkannya bagi umat yang telah lalu. Sedangkan Muhammad Abu Zahrah menyatakan, apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan dengan dalil khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib bagi umat Islam untuk mengikutinya. Namun apabila hukum-hukum itu bersipat umum, maka hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti puasa yang ada dalam Alqur‟an.
























PENUTUP
A.    Kesimpulan
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as. Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah.
Syar’u man qablana terbagi tiga :
1.      Disertai petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya dalam syariat Islam.
2.      Disertai petunjuk tentang sudah dinasakhkannnya / dihapus dalam syariat Islam.
3.      Tidak disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya.





















DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Groub, 2009
Suhartini, Andewi, ushul Fiqih, Jakarta ; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama republic Indonesia, 2009.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta, Rineka Cipta, 1995













- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -