Posted by : Slamet Selasa, 26 April 2016

Dalam sebuah taklim, seorang pegawai Pemda DKI Jakarta menangis. Sambil bercucuran air mata ia bertanya tentang harta syubhat.

“Sepanjang mendengarkan tausiyah dari Ustadz tadi, yang ada saya hanya merinding,” katanya sambil terisak-isak hingga beberapa lama tak bisa berkata-kata, “Tadi Ustadz menceritakan tentang penghasilan abu-abu, apakah itu boleh didermakan?”

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Bachtiar Nasir mengawalinya dengan menjelaskan bahwa sebenarnya kita tahu definisi gaji, bonus dan hadiah. Masing-masingnya berbeda. Hadiah dari customer karena jabatan atau wewenang kita itulah yang disebut sebagai gratifikasi oleh KPK.

“Meskipun sedikit kita makan uang haram, efeknya panjang,” terang Ustadz Bachtiar Nasir.

Di dunia, menurut pemimpin AQL Islamic Center tersebut, bisa sangat susah. “Memang enak, pas sudah pensiun bolak-balik ke meja hijau? Anda sudah lupa semua file. Anda ditanya, ‘waktu itu pertemuan di hotel dekat sini, kamu pakai baju apa saat itu?’ CCTV merekam semua itu. Kasihan yang sudah pensiun baru dipanggil. Sekarang dibiarin. Ini istidjraj.”

Lebih jauh ia mengingatkan, bisa jadi seseorang korupsi nggak kelihatan. Dibiarkan sama Allah. Korupsi lagi. Aman. Korupsi lagi, nggak ketahuan. Sengaja dibiarkan Allah dan akan dicelakakan Allah ketika waktunya tiba, yang mungkin tidak pernah diduga.

Bagaimana solusinya? Semua yang dianggap abu-abu, kembalikan. Selama tahu alamatnya, kembalikan. Jika tidak tahu, gunakan untuk kepentingan umum. Jangan berikan kepada orang miskin, kasihan. Ini uang haram, bahaya buatnya. Jangan buat membangun masjid, nggak diterima pahalanya.

“Berapa milyar kamu buat nyumbang masjid, tidak diterima jika itu uang haram.”

Kalau sampai ada uang abu-abu, jangan dibawa pulang jangan sampai masuk ke perut anak dan cucumu. Gunakan untuk fasilitas umum; pertamanan, pengairan, jalan. Jangan konsumsi dan jangan dipakai ibadah. Jangan dipakai umroh dan jangan dipakai haji. Ditolak semua.



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -