Posted by : Slamet
Senin, 12 Desember 2016
Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman (redaksikota.com) |
"Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab," kata Pedri di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Republika.
Menanggapi diskriminasi itu, ia menyerukan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut.
“Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,” tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Ummi Hj Irena Handono. Ia pun mempertanyakan siapa yang ada di dalam ruang sidang jika para pelapor tidak boleh masuk.
“Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk. Tidak ada sama sekali,” kata Irena Handono
Menurut pendiri Irena Center itu, hal ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia pun meminta pemerintah menjadikan hukum sebagai panglima.
Seperti diketahui, hari ini merupakan sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Kasus yang menjerat Ahok bermula dari pernyataannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Ahok lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri 16 November 2016. [Ibnu K/Tarbiyah.net]