Posted by : Slamet
Selasa, 30 Oktober 2018
Aspirasi umat Islam yang menginginkan kasus pembakaran bendera tauhid di Garut diusut tuntas mulai terjawab. Polisi mentapkan pembakar bendera sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, Senin (29/10/2018), seperti dikutip Republika.
Dua laki-laki berisinial M dan F yang diduga pelaku pembakaran bendera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.
Lebih jauh Umar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut.
Dengan demikian, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Mereka yakni dua orang pembakar, F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan.
U juga ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 174 KUHP pada Jumat (26/10/2018) lalu. Pasal itu menyatakan, siapa pun yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900. Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap U.
Sebelumnya, umat Islam di sejumlah daerah menggelar Aksi Bela Tauhid menuntut kasus pembakaran bendera tauhid diusut tuntas. Puncak Aksi Bela Tauhid akan digelar pada Jumat mendatang di Jakarta. Aksi itu disebut juga dengan Aksi 211 karena digelar pada tanggal 2 November. [Ibnu K/Tarbiyah]