Posted by : Slamet
Senin, 28 Mei 2018
Presiden Jokowi dan Megawati (Detik) |
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). Gaji Megawai sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Banyak suara publik yang mempertanyakan gaji sebesar itu di saat kondisi perekonomian sedang lesu. Namun menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, gaji yang diterima Megawati itu tidak akan membuat APBN jebol.
"Tidak ada kaitannya dengan perekonomian naik turun lha, karena nominalnya juga menurut pandangan saya tidak akan membuat APBN jebol," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (28/5/2018), seperti dikutip Detik.
Bamsoet itu meminta masyarakat tidak melihat besar atau kecilnya gaji tersebut. Melainkan harus ikut mengawasi seberapa besar pengabdiannya kepada negara. Ia menilai tingginya gaji tersebut merupakan penghargaan negara kepada orang-orang yang masih berbakti dan mengabdi kepada negara.
Ia juga berharap masyarakat bisa menilai dari hasil kerja BPIP yang nantinya akan mengatasi masalah intoleransi di Indonesia serta memberikan keamanan bagi bangsa. [Ibnu K/Tarbiyah.net]