Posted by : Slamet Kamis, 11 Juli 2019

kamp xinjiang
Sebagian bangunan yang diduga kamp di Shufu, Xinjiang (Google Earth)

22 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menegur China agar membebaskan etnis Uighur yang ditahan di Xinjiang. Namun, China menolak langkah gabungan itu bahkan menyebut surat yang ditandatangani 22 negara itu telah memfitnah China.






"China sangat tidak senang dan menentang hal ini, kami sudah mengajukan pernyataan keras ke negara-negara terkait," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang, seperti dilansir Sky News, Kamis (11/7/2019).

Surat yang ditujukan kepada ketua forum OHCHR tertanggal 8 Juli itu ditandatangani 22 negara. Di antaranya adalah Australia, Kanada, Jepang, Inggris, Prancis, dan Jerman.

Amerika Serikat (AS) yang keluar dari OHCHR tahun lalu tidak ikut menandatanganinya. Sementara Indonesia belum bisa menandatangani surat apa pun di OHCRC karena baru mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB pada periode 2020-2022.

Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 2006-2007 (sebagai pendiri); 2007-2010; 2011-2014; dan 2015-2017.






Pakar PBB dan aktivis mengatakan setidaknya ada 1 juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya yang ditahan di wilayah terpencil sebelah barat China. Beijing mengaku pusat penahanan tersebut sebagai fasilitas vokasi untuk menghalau ekstremisme.

"Ini langkah formal karena ini akan dipublikasikan sebagai dokumen resmi OHCHR, itu menjadi sinyal," kata diplomat lainnya seperti dikutip Republika. [Ibnu K/Tarbiyah]










Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -