Posted by : Slamet
Senin, 27 Agustus 2018
Deklarasi #2019GantiPresiden (Tirto) |
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Melainkan bentuk aspirasi. Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018), seperti dikutip Republika.
Wahyu mengakui bahwa perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.
Karena itu ia berharap semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku. Termasuk untuk kegiatan yang melibatkan banyak massa sebelum maupun saat masa kampanye tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Bawaslu juga menilai serupa. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan bahwa deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode bukan termasuk bentuk kampanye. Pasalnya, saat ini baru ada Capres dan Cawapres, belum ada nomor urut.
Menurutnya, dua tagar itu termasuk bentuk kebebasan berekspresi.
"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018) menanggapi aksi #2019GantiPresiden.
Kendati demikian, Bawaslu Bawaslu mengingatkan agar tetap sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," tandasnya. [Ibnu K/Tarbiyah]