Posted by : Slamet
Selasa, 15 Januari 2019
Dalam pidatonya, Prabowo Subianto menyebutkan kondisi memprihatinkan BUMN yang kini banyak utang. Pidato itu direspon istana dengan menegaskan bahwa tugas BUMN adalah melayani publik, tidak semata-mata mengejar laba.
“Perlu dipahami, mandat utama BUMN adalah pelayanan publik, bukan semata mendorong laba. Yang harus diperhatikan dalam adalah bagaimana peranan BUMN yang semakin meningkat," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika, Selasa (15/1/2019), seperti dikutip Kumparan dalam berita berjudul Istana Jawab Kritik Prabowo: Tugas BUMN Melayani, Bukan Kejar Laba.
Menanggapi pernyataan istana itu, Muhammad Said Didu merasa lucu. Mantan Komisaris Bukit Asam itu pun menjelaskan tujuan BUMN sesuai Undang-Undang.
“Lucu orang istana kok beda dengan amanat UU BUMN. Saya sarankan orang istana baca UU BUMN. Tujuan BUMN sesuai UU BUMN pasal : 1) pertumbuhan ekonomi dan penerimaan Negara, 2) mengelar laba, 3) melaksanakan kemanfaatan umum, 4) kegiatan perintis, 5) bimbingan dan bantuan UMKM,” kata Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, Kamis (16/1/2019).
Lucu orang istana kok beda dg amanat UU BUMN.— Muhammad Said Didu (@saididu) 16 Januari 2019
Saya sarankan orang istana baca UU BUMN.
Tujuan BUMN sesuai UU BUMN pasal : 1) pertumbuhan ekonomi dan penerimaan Negara, 2) mengelar laba, 3) melaksanakan kemanfaatan umum, 4) kegiatan perintis, 5) bimbingan dan bantuan UMKM. https://t.co/RfJB08L6bU
Paparan Said Didu itu persis dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi:
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.