Posted by : Slamet
Jumat, 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert menilai Anies lamban.
Gilbert mempertanyakan, mengapa Anies baru memberlakukan hari ini padahal PSBB telah diputuskan Menteri Kesehatan tiga hari lalu.
"Setelah PSBB diputuskan oleh Menkes, ternyata DKI malah melaksanakannya 3 hari kemudian. Kesan lambat ini sangat terasa karena ucapannya yang selalu minta segera," kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, permohonan Anies agar Jakarta mendapat status PSBB dikabulkan Menkes Terawan pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Menurut politisi PDIP itu, seharusnya sebelum mengajukan permohonan PSBB, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bawah Anies sudah menyiapkan segala hal teknis dengan matang.
"Seharusnya SKPD terkait sudah disiapkan untuk menyikapinya, terutama data penerima bantuan," lanjut Gilbert.
PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020). Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. []