Posted by : Slamet Kamis, 14 Mei 2020

presiden jokowi
Presiden Jokowi (Antara)

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun menjelaskan soal kenaikan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 itu.






Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan kenaikan iuran tersebut untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Lebih jauh ia mengatakan, kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan itu merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan besaran iuran BPJS sebagai berikut:


  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.


Perpres tersebut juga menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. [Ibnu K/Tarbiyah]








Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -