Posted by : Slamet
Jumat, 15 Juni 2018
Puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa. Hanya enam hari puasa di bulan Syawal setelah sebelumnya puasa Ramadhan, dinilai Allah seperti puasa setahun penuh.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim)
Yang menjadi pertanyaan, haruskah puasa syawal dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal?
Para ulama sepakat bahwa waktu puasa Syawal dimulai sejak setelah Idul Fitri. Adapun saat hari raya idul fitri, diharamkan berpuasa.
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, puasa enam hari di bulan Syawal ini boleh dikerjakan terpisah-pisah, tapi lebih afdhal berurutan dan langsung setelah hari raya, yakni tanggal 2 – 7 Syawal. Karena hal itu berarti menyegerakan ibadah.
Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2 sampai 7. Yang penting masih berada di bulan Syawal.
Pembahasan detil mengenai puasa sunnah ini -mulai dari hukum, waktu, keutamaan hingga niat- bisa dibaca di artikel Puasa Syawal
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim)
Yang menjadi pertanyaan, haruskah puasa syawal dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal?
Para ulama sepakat bahwa waktu puasa Syawal dimulai sejak setelah Idul Fitri. Adapun saat hari raya idul fitri, diharamkan berpuasa.
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, puasa enam hari di bulan Syawal ini boleh dikerjakan terpisah-pisah, tapi lebih afdhal berurutan dan langsung setelah hari raya, yakni tanggal 2 – 7 Syawal. Karena hal itu berarti menyegerakan ibadah.
Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2 sampai 7. Yang penting masih berada di bulan Syawal.
Pembahasan detil mengenai puasa sunnah ini -mulai dari hukum, waktu, keutamaan hingga niat- bisa dibaca di artikel Puasa Syawal