Posted by : Slamet Senin, 11 Juni 2018

Waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah

Kapankah waktu mengeluarkan zakat fitrah? Benarkah zakat fitrah menjadi tidak sah jika terlalu awal atau terlambat dari waktunya?






Zakat fitrah adalah kewajiban seluruh kaum muslimin termasuk anak-anak di akhir Ramadhan. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)

Kapankah waktu mengeluarkan zakat fitrah? Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu tersebut.

Di dalam Fiqih Sunnah dijelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan dua pendapat itu, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah pagi hari sebelum sholat idul fitri. Masalahnya, waktunya sangat pendek. Sehingga mengeluarkan zakat fitrah sejak malam idul fitri juga merupakan waktu terbaik.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kami diperintah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai zakat fitrah agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar pergi shalat idul fitri.”





Lalu bagaimana jika mengeluarkan zakat fitrah lebih awal dari waktu tersebut?

Menurut jumhur ulama, boleh dikeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Adapun jika kurang dari dua hari sebelum idul fitri, para ulama berbeda pendapat apakah hal itu boleh atau tidak. Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Bahkan menurut madzhab Hanafi, ia boleh dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan.

Lalu bagaimana jika terlambat, baru dikeluarkan setelah selesai sholat idul fitri? Dalam hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, zakat fitrah yang dikeluarkan setelah selesai sholat idul fitri menjadi sedekah biasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; disahihkan oleh al Hakim)

Karenanya, mari siapkan zakat fitrah kita. Jangan sampai terlambat.

Untuk pembahasan selengkapnya, mulai dari besarnya hingga niatnya, silahkan baca di artikel Niat Zakat Fitrah







Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -