Posted by : Slamet
Rabu, 30 Oktober 2019
ilustrasi cadar (BBC) |
Menteri Agama Fachrul Razi tengah mengkaji pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Kajian pelarangan itu dilakukan atas alasan keamanan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh. Sebab masalah agama adalah masalah yang sensitif.
"Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah," kata Anwar Abbas, Kamis (31/10/2019).
Anwar Abbas berbicara atas nama pribadi, bukan atas nama institusi MUI. Meskipun pada dasarnya tidak menolak pengkajian, namun ia menggarisbawahi perlunya melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.
"Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya," tandasnya seperti dikutip Detik.
Ketua PP Muhammadiyah itu lantas mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.
Jika seorang warga negara meyakini bahwa cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara harus melindungi warga negara itu tanpa terkecuali. Soal keamanan yang menjadi kekhawatiran, pemerintah perlu menerapkan teknologi.
Soal hukum cadar atau niqab itu sendiri, Anwar Abbas menjelaskan ada keragaman pendapat di antara ulama. Namun yang jelas, penafsiran yang satu tak boleh memaksakan penafsiran yang lain. [Ibnu K/Tarbiyah]