Posted by : Slamet
Minggu, 29 Desember 2019
Ahmad Dhani bebas (Jawa Pos) |
Ahmad Dhani resmi dibebaskan pada hari ini (30/12/2019) dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Dhani masih harus menjalani proses hukum satu kasus lain.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto mengatakan bahwa Ahmad Dhani bakal menjalani masa pidana keduanya terhitung 30 Desember 2019 hingga 20 Juni 2020 terkait kasus ITE. Suami Mulan Jameela itu divonis bersalah karena melontarkan kata-kata “idiot” yang dilakukannya di Surabaya.
“Pidana keduanya akan dijalani selama enam bulan. Akan diawasi Kejari Surabaya,” kata Ade.
Meski demikian, Dhani tidak akan menjalani masa hukuman tersebut di dalam sel.
“Pidana keduanya tidak di Lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya,” lanjut Ade seperti dikutip Jawa Pos.
Kasus pidana kedua Dhani ini bermula ketika ia membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’. Saat itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Dhani menggunakan kata ‘idiot’ untuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dhani hari ini bebas setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di penjara.
Dhani divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan. Kasus yang menimpanya adalah ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.
Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya. Kemudian ia dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. [Ibnu K/Tarbiyah]