Posted by : Slamet Minggu, 15 Desember 2019

Saut Situmorang
Saut Situmorang bersama istri aktivis HAM Munir, 12 Des 2019 (Antara)

Sebanyak 12 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah Undang-Undang KPK baru diberlakukan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam diskusi 'Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?' di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Ahad (15/12/2019).






Saut Situmorang mengatakan, ketika pamit mundur beberapa di antara mereka mengatakan ingin lebih dekat dengan keluarga. Ada pula mengaku ingin mengabdi di tempat kerja lainnya.

"Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," kata Saut menirukan ucapan terakhir mereka.

Saut mengaku dirinya tak bisa memastikan alasan mereka sebenarnya dalam tempo yang berdekatan. Hanya saja, mereka mundur setelah UU KPK baru diterbitkan.

Seorang kepala bagian di KPK membenarkan bahwa perubahan status menjadi ASN menjadi alasan utama 12 pegawai mundur. Menurut mereka, status ASN dapat mengganggu independensi pegawai.

Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan perubahan status menjadi ASN itu berpotensi merusak independensi pegawai KPK.

"Kalau kita bekerja biasa saja tidak independen itu tidak masalah, tapi kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka indepenensi itu mutlak," kata Novel seperti dikutip Tempo. [Ibnu K/Tarbiyah]









Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -