Posted by : Slamet
Senin, 01 Mei 2017
Ahok hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Yang artinya Ahok tidak dipenjara jika dalam masa percobaan itu tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Pemuda Muhammadiyah menduga Jaksa Agung melakukan intervensi atas kasus Ahok tersebut. Berikut ini tiga buktinya.
1. Ketidaksiapan JPU
Seperti diketahui, JPU tidak siap untuk membacakan tuntutan kepada Ahok dengan alasan tuntutan belum selesai diketik. Ketidaksiapan itu mengakibatkan sidang sempat ditunda.
2. Surat dari Kapolda Metro Jaya
Bukti kedua adalah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta agar sidang pembacaan tuntutan dan pleidoi ditunda dengan dalih menjaga ketertiban menjelang pelaksaan Pilkada DKI 2017.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai surat tertanggal 4 April 2017 itu bermuatan politis. Polda Metro Jaya, menurutnya, telah bertindak di luar kewenangannya. (Baca: Polisi Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengamat Kepolisian: Indikasi Ada Kepentingan Politis)
"Momentum ini juga sejalan dengan desakan dari pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pembacaan tuntutan yang juga diamini oleh Jaksa Agung atau hingga sidang pembacaan tuntutan ditunda usai Pilkada berlangsung," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Ichsan Marsha, Selasa (2/5/2017), seperti dikutip Sindonews.
3. Tuntutan ringan JPU
Tuntutan JPU yang sangat ringan, yakni hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, dinilai sebagai bukti ketiga dugaan intervensi Jaksa Agung atas kasus Ahok.
"Deretan realitas inilah yang mengawali hadirnya dugaan kami atas adanya intervensi dari Jaksa Agung,” tandas Ichsan.
Lebih jauh ia menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah yuridis dengan melaporkan JPU ke Komjak. Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Komjak melakukan pengawalan dan pengusutan terhadap independensi JPU dan menelusuri adanya kejanggalan yang dihadirkan JPU dalam tuntutannya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]