Posted by : Slamet
Senin, 08 Mei 2017
Pendukung Ahok lesu (TV One) |
Akhirnya sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan sidang, Selasa (9/5/2017).
Mendengar putusan itu, kelompok pendukung Ahok yang paginya berjoget ria kini terlihat lesu.
“Kelompok massa pendukung Ahok tampak lesu,” kata reporter TV One.
"Di sebelah kanan terlihat kelompok pendukung Ahok terduduk lesu. Di sebelah kiri tampak kelompok massa yang terlihat menerima putusan hakim," tambahnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]