Posted by : Slamet
Senin, 08 Mei 2017
ilustrasi (newsth.com) |
Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Saat ditanya harapannya pada sidang terakhir ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
"Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan," kata Kiai Ma'ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika TMII, Senin (8/5/2017) malam.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI melainkan karena sudah berada dalam proses pengadilan. Nantinya, para ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim memenuhi rasa keadilan atau tidak.
Rais Am Syuriah PBNU itu pun mengaku heran dengan tuntutan jaksa sebab seluruh saksi ahli dari MUI, NU dan Muhammadiyah telah menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama.
"Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah," tandasnya.
Seperti diketahui, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Yang artinya Ahok tidak akan dipenjara jika dalam dua tahun masa percobaan, ia tidak melakukan tindak pidana serupa. [Ibnu K/Tarbiyah.net]