Posted by : Slamet
Rabu, 17 Mei 2017
Muslimah bercadar (ilustrasi) |
Austria akan memberlakukan seperangkat larangan mulai bulan Oktober mendatang. Di antaranya adalah larangan menyebarkan Al Quran dan memakai cadar di tempat umum. Bagi wanita yang ketahuan memakai cadar di tempat umum akan dikenakan denda senilai USD 166 (sekitar Rp 2,2 juta).
Seperangkat larangan itu telah disetujui oleh Parlemen Austria, baru-baru ini.
Russia Today melaporkan, seperangkat larangan itu disahkan pada Selasa (16/5/2017) malam.
Selain larangan menyebarkan Al Quran di tempat umum dan menggunakan cadar di tempat umum, kebijakan baru itu juga menyatakan bahwa para pencari suaka diharuskan belajar bahasa Austria dan para imigran diharuskan melakukan pekerjaan publik tanpa dibayar. [Ibnu K/Tarbiyah.net]