Posted by : Slamet
Rabu, 17 Januari 2018
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (Antara) |
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dengan inisial W karena diduga menyebarkan video keributan antara konsumen dengan pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Pada tanggal 11 Desember 2017, melalui kuasa hukum, pengembang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"W yang merekam video. Sudah kami tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018), seperti dikutip Viva.
Penangkapan W dilakukan pada 20 Desember 2017, setelah memeriksa tiga saksi ahli yakni saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli bahasa.
Pihaknya juga menegaskan unsur pencemaran nama baik sudah ditemukan.
"Ada di Youtube beredar berkaitan dengan ancaman, pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Dia ancam 'ini nanti mau saya masukkan di medsos'," tambahnya.
Video itu diunggah 17 Desember 2017 dengan judul “Ricuh Konsumen Golf Island PIK 2 menuntut developer di kantor marketing Pantai Indah Kapuk 2”. Video itu telah ditonton 15 ribu kali.
Video perdebatan konsumen dan manajemen pengembang itu kemudian menyebar di media sosial.
Perusahaan pengembang disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar karena video tersebut sehingga melaporkannya ke kepolisian.
Keributan itu sendiri terjadi pada tanggal 9 Desember 2017. [Ibnu K/Tarbiyah.net]