Posted by : Slamet Selasa, 17 April 2018

Ade Armando
Ade Armando (Republika)




Dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando, telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu terkait dengan cuitannya di Twitter yang mengatakan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Namun, meski telah berstatus tersangka, berkas kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Masih dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa (17/4/2018), seperti dikutip Republika.

Ade dilaporkan pelapor bernama Johan Khan pada Januari 2017. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tetapi tersangka tidak memenuhinya.





Bukan kali itu saja Ade Armando dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Namun, sejumlah kasusnya menguap begitu saja.

Terbaru, Ade Armando dilaporkan seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.

Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, dia menuliskan 'azan tidak suci', padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Ade Armando juga dilaporkan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis pada 10 April lalu. Sebabnya, Ade pernah menulis di media sosial yang menyebut 'Polri harus menunjukkan bila FPI bukan anjing binaan mereka'. (Baca: Ketua Umum FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim, Ini Masalahnya)

Pernyataan itu diposting Ade Armando di Facebook dan Twitter pada tahun 2016 lalu dan baru diketahui Sobri belakangan ini. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -