Posted by : Slamet Sabtu, 07 April 2018

Demo Sukmawati di depan Bareskrim
Demo Puisi Sukmawati di depan Bareskrim (Detik)




Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin menerima permintaan maaf Sukmawati terkait puisi karyanya yang menyinggung adzan dan cadar. Namun, maaf dari Kiai Ma’ruf itu bukan berarti menghalangi tuntutan masyarakat dan proses hukum yang berlaku.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH Cholil Nafis.

“Baru saja Ibu Sukmawati, pembaca puisi “Ibu Indonesia” mendatangi MUI yang diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin. Ibu Sukma meminta maaf atas kesalahannya dalam isi dan pembacaan puisi itu,” kata Cholil Nafis melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (6/4/2018).

Bagaimana sikap MUI secara resmi terkait kasus puisi Sukmawati?

“Sebenarnya MUI belum mengeluarkan keputusan apapun berkenaan dengan status hukum Islam isi puisi itu dan belum ada sikap keagamaan MUI. Sebab untuk mengeluarkan sebuah keputusan itu MUI memerlukan kajian yang mendalam,” terangnya.





Lebih jauh ia menjelaskan, Kiai Ma’ruf memafkan sebagai pribadi seorang ulama yang lebih suka menuntun daripada menuntut.

“Kiai Ma’ruf selaku ketua Umum MUI menerima permintaan maaf Ibu Sukmawati. Selaku ulama lebih senang menuntun dari pada menuntut. Saat Ibu Sukma minta dintuntun maka ulama siap menuntun dan berharap menghentikan tuntutan hukum,” lanjutnya.

Namun, harapan itu tidak menghalangi hak dan keinginan masyarakat untuk menuntut Sukma.

“Harapan agar tidak menuntut itu ya sekedar harapan tak berarti menghalangi hak dan keinginan masyarakat yang hendak menuntutnya. Sebenarnya lebih kepada pembagian kerja saja dimana ulama itu tugasnya menuntun keislaman bukan menuntut hukum, sedangkan ahli hukum dan pengacara yang tepat memprosesnya secara hukum.”

Seperti diketahui, sejumlah pihak telah melaporkan Sukmawati atas puisinya yang dinilai menyinggung cadar dan adzan. Aksi besar-besaran juga telah meletus di Jakarta menuntut agar Sukmawati diproses hukum. Aksi serupa dalam skala lebih kecil terjadi di sejumlah daerah. [Ibnu K/Tarbiyah]






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -