Posted by : Slamet
Kamis, 28 September 2017
Puasa tasu’a adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Puasa tasu’a merupakan puasa sunnah meskipun belum pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sejarah Puasa Tasu’a
Sejarah puasa tasu’a bermula ketika Rasulullah menjalankan puasa asyura pada tanggal 10 Muharram. Sebagian sahabat menyampaikan bahwa orang-orang Yahudi juga mengagungkan hari itu bahkan berpuasa pula di dalamnya. Rasulullah lalu bersabda akan menjalankan puasa tasu’a (yakni puasa tanggal 9 Muharram) pada tahun berikutnya.
Namun, belum lagi datang Muharram di tahun berikutnya tersebut, Rasulullah telah wafat. Jadi, meskipun secara hadits fi’liyah Rasulullah belum pernah mengerjakannya, puasa ini hukumnya sunnah karena secara qauliyah Rasulullah mengazamkannya. Maka para sahabat pun mengerjakan puasa tasu’a sepeninggal Rasulullah, lalu diteruskan para tabi’in dan generasi sesudahnya sampai pada hari ini.
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan orang agar berpuasa padanya, mereka berkata, “Ya Rasulullah, ia adalah suatu hari yang dibesarkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika datang tahun depan, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Maka belum lagi datang tahun berikutnya itu, Rasulullah SAW pun wafat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Baca juga: puasa asyura
Niat Puasa Tasu’a
Di dalam hadits, tidak dijumpai bagaimana lafal niat puasa tasu’a. Rasulullah dan para sahabat biasa mengerjakan amal dengan niat tanpa dilafalkan.
Syaikh Wahbah dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama selain mazhab Maliki dengan maksud membantu hati dalam menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam mazhab Syafi’i, lafal niat puasa tasu’a sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِيْ يَوْمِ تَاسُوْعَاء سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma fii yaumi taasuu’aa’ sunnatan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: saya niat puasa tasu’a sunnah karena Allah Ta’ala
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]