Posted by : Slamet Rabu, 11 Oktober 2017

pengguna hp registrasi ulang




Mulai 31 Oktober mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna HP untuk registrasi dengan menggunakan KTP. Tak hanya berlaku bagi pengguna nomor baru, pengguna nomor lama juga diharuskan registrasi ulang.

Hal itu didasarkan atas PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Kemkominfo akan bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyelenggara jasa telekomunikasi.

Nantinya, setiap pengguna HP diharuskan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor KK akan divalidasi dengan database database Ditjen Dukcapil. Registrasi bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

Jika tidak melakukan registrasi seperti yang diharuskan, nomor baru tidak akan bisa digunakan. Sedangkan nomor lama akan diblokir secara bertahap.

Seperti dilansir Detik, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -