Posted by : Slamet Sabtu, 15 Oktober 2016

Ikatan Ulama Muslim Internasional
Ikatan Ulama Muslim Internasional (muslimsc.com)
Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah terkait Surat Al Maidah ayat 51 menjadi sorotan dunia Islam internasional. Ikatan Ulama Muslim Internasional (Rabithah Ulama Al Muslimin) mengecam penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan mendesak agar Gubernur DKI Jakarta itu diadili.

“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional melalui akun Twitter, Jumat (14/10/2016).

Ikatan Ulama Muslim Internasional beranggotakan ratusan ulama dari berbagai negara. Di antaranya adalah Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara lainnya.






Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan sikap resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, Ini Isinya)

MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Ibnu K/Tarbiyah.net]





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -