Posted by : Slamet Jumat, 21 Oktober 2016

Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa membela agama Islam dari penistaan dan pelecehan Alquran adalah hak seorang muslim. Muslim yang membela agamanya dari penghinaan tidak bisa dituduh sebagai muslim radikal.

“Tentang tuduhan radikal ini saya tidak heran, sekarang ini kalau ada umat Islam tegas sedikit membela agamanya langsung dicap sebagai radikal, bahkan ISIS dan lain lain," kata Tengku Zulkarnain seperti dikutip Republika, Jumat (21/10/2016).

Saat ini, muslim yang membela Islam dituduh sebagai radikal. Padahal tidak ada aksi radikal dalam pembelaan umat Islam terhadap kasus penistaan Al Quran oleh Ahok.

"Mereka selalu memutarbalikkan fakta," ujarnya.

Sebaliknya, ketika non muslim beraksi radikal, hingga membakar masjid, mereka beralasan itu bagian dari membela diri dan berbagai alasan yang dipaksakan.






Sedangkan ketika umat Islam berbicara tegas sedikit saja demi membela agamanya, langsung dicap radikal, ekstimis dan lainnya. Menurutnya, cara-cara inilah yang biasa digunakan komunis, memutar balikkan fakta.

Karena itu Tengku Zulkarnain meminta kepada aparat kepolisian jangan menunda-nunda pemeriksaan kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut. Dan kepada umat Islam, ia meminta jangan takut dicap radikal, demi membela agama dari penistaan dan pelecehan mereka yang tidak senang dengan Islam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan sikap resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, Ini Isinya)

MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -