Posted by : Slamet Minggu, 30 Juli 2017

HTI
Aktifis HTI (Jawapos.com)




Seluruh rektor Perguruan Tinggi (PT) diminta melaporkan dosen yang terlibat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selanjutnya, dosen yang terbukti terlibat HTI akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apabila mereka melakukan penyelewengan tentang hal ini, berarti melanggar pada UU dan Perppu, maka itu ada sanksi administrasi yang kita lakukan," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir di Banjarmasin, Sabtu (30/7/2017), seperti dikutip Republika.

Lebih jauh Nasir menjelaskan, dasar-dasar penindakan dosen yang terlibat HTI sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2017, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang dosen, Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.






Menurut konstitusi tersebut, setiap pegawai negeri, pegawai ASN dan pegawai swasta yang ada di pemerintah harus taat dan setia sepenuhnya pada pancasila UUD 1945, NKRI, Bhinekka tunggal ika dan pemerintah.

Adapun tahapan sanksi administrasi, lanjut Nasir, telah diatur oleh PP 53. Yakni pemeriksaan, kemudian peringatan tertulis, peringatan 1, 2, dan 3 lalu tindak lanjut.

Ia berharap, dengan peringatan pertama, dosen terkait HTI sudah menyatakan berhenti dan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -