Posted by : Slamet
Minggu, 09 Juli 2017
Hermansyah di ILC (kiri), kondisi mobil Hermansyah setelah dikeroyok (kanan) |
Pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah menderita luka serius dan harus dioperasi setelah dikeroyok lima orang dan dibacok. Salah seorang anggota polisi menyebut pengeroyokan itu karena senggolan mobil di jalan tol.
Pengamat kepolisian Anton Tabah Digdoyo menyesalkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan, seharusnya polisi tidak berspekulasi sebelum melakukan penyelidikan.
Lebih jauh, anggota Dewan Pakar ICMI Pusat itu menjelaskan, ada tiga pantangan yang harus dihindari Polri. Pertama, dalam menangani kasus, polisi tidak boleh berasumsi.
"Jika asumsi dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan hasilnya tidak obyektif," tandasnya seperti dikutip Republika, Senin (10/7/2017)
Kedua, polisi tidak boleh beropini tentang kasus yang belum dilakukan penyelidikan.
"Kalau baru dilakukan penyelidikan, polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik akan makin runyam," lanjutnya.
Ketiga, polisi tidak boleh memutuskan kasus yang belum dilakukan gelar perkara. Misalnya menyimpulkan kasus tertentu tidak memenuhi unsur pidana padahal belum dilakukan gelar perkara.
“Apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik seperti menimpa Novel baswedan dan kini menimpa Hermansyah,” tegas Anton.
Memperhatikan pernyataan polisi seperti itu, Anton memaklumi jika masyarakat menghubungkan kasus Hermansyah dan Novel Baswedan dihubungkan dengan apa yang dilakukan kedua korban itu sebelum mengalami penganiayaan. [Ibnu K/Tarbiyah.net]