Posted by : Slamet
Rabu, 30 November 2016
Ahok saat jadi saksi di pengadilan beberapa bulan lalu |
Berkas perkara Ahok pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (30/11/2016).
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kejagung tidak menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Ahok. Menurut Noor, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP sudah meng-cover seluruh yang ada dalam berita acara perkara. [Ibnu K/Tarbiyah.net]