Posted by : Slamet Senin, 04 November 2019

BPJS Kesehatan

Menyusul keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 2020, netizen ramai-ramai menaikkan tagar #BoikotBPJS hingga sempat jadi trending topic di Twitter.

Menanggapi tagar itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengingatkan kepada masyarakat, bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai solusi untuk mendapatkan akses pelayanan.






"Jika diboikot, sama saja kita menyetujui untuk menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang terbentuk dari gotong royong iuran pesertanya," kata Iqbal, Senin (4/11/2019), seperti dikutip Kompas.

Ia menjelaskan, Program JKN-KIS telah menolong banyak orang yang membutuhkan jaminan kesehatan mulai tahun 2014 hingga 2018. Bila membayar dengan biaya sendiri, mereka dianggap tidak akan mampu.

Bagi peserta BPJS Mandiri yang merasa terbebani, Iqbal menyarankan untuk menyesuaikan dengan kelasnya.

"Makanya bisa sesuai kemampuan untuk pilihan kelasnya. Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar atau masuk kriteria PBI (Penerima Bantuan Iuran), bisa di-cover pemerintah yang membayarkan iurannya," terang Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan per peserta.

Sedangkan iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per peserta. [Ibnu K/Tarbiyah]








Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -