Posted by : Slamet
Senin, 04 November 2019
Ahmad Helmy Faishal Zaini (Gatra) |
Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah masih menuai kritik.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatuhl Ulama (PBNU), Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan tidak setuju apabila wanita bercadar atau pria bercelana cingkrang disebut radikal.
“Di keluarga saya tidak ada yang bercadar, tetapi saya tidak setuju jika mereka yang bercadar atau celana cingkrang disebut radikal,” kata Helmy melalui akun Twitter pribadinya @Helmy_Faishal_Z, Ahad (3/11/2019) lalu.
Menurutnya, radikalisme itu tidak ada kaitannya pada cara berpakaian seseorang.
“Radikalisme itu dalam pikiran bukan dalam pakaian. Radikal dan ready call jelas beda,” lanjutnya.
Di keluarga saya tdk ada yg bercadar, tetapi saya tdk setuju jika mereka yg bercadar atau celana cingkrang disebut radikal. Radikalisme itu dalam pikiran bukan dalam pakaian. Radikal dan ready call jelas beda.. 🙏— Ahmad Helmy Faishal Zaini (@Helmy_Faishal_Z) November 3, 2019
Sebelumnya, Komnas HAM mengingatkan para pejabat pemerintah soal hak mengekspresikan atribut sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahad (3/11/2019).
Lebih jauh Taufan menjelaskan, hak mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun, regulasi atasnya harus didasari alasan yang kuat.
"Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," kata Taufan. (Baca: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Komnas HAM Ingatkan Ini ke Pejabat Negara)
Prinsip Siracusa adalah pembatasan atau pengurangan hak asasi yang dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa. Bisa juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.
Jika alasannya radikalisme, menurut Taufan, orang yang memakai cadar atau celana cingkrang tak bisa langsung dicap radikal. Hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi. [Ibnu K/Tarbiyah]