Posted by : Slamet Selasa, 26 Desember 2017

Ustadz Abdul Somad - Fahri Hamzah




Mabes Polri menyatakan tidak berwenang memproses ataupun menindaklanjuti perihal deportasi Ustadz Abdul Somad oleh otoritas Hongkong. Alasannya, hal itu sepenuhnya kewenangan Hongkong.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong, kita tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12/2017), seperti dikutip Rmol.

Mengetahui pernyataan ini, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melontarkan tanggapan tegas.

“Mental modelnya sudah salah dari awal... lupa bahwa melindungi segenap bangsa adalah kewajiban... lepas tangan kayak gini bikin pegel....,” tulis Fahri Hamzah sembari meretwit tautan berita tersebut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -