Posted by : Slamet
Selasa, 05 Desember 2017
Permadi Arya alias Abu Janda mempersoalkan hadits karena baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat.
“Hadits itu kan baru ada 200 tahun setelah Nabi wafat,” kata Abu Janda di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/12/2017) malam.
Di akhir sesi ILC, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyemprot Abu Janda. Sebab Abu Janda juga mengaku NU.
“Ketika Saudara Felix membaca beberapa hadits, lalu dia (Abu Janda, red) membantah mengatakan bahwa ‘hadits itu kan ada 200 tahun sesudah Nabi wafat’. Wah ini sangat bertentangan. Pandangan ini sangat bertentangan dengan tradisi NU,” kata Mahfud MD.
“Justru NU mengembangkan hadits itu dan tahu bahwa hadits itu memang ditulis dan diteliti secara resmi dalam ilmu mustholah hadits. Itu tahu orang NU. Orang pesantren tahu bahwa hadits itu dihimpun 200 tahun sesudah Nabi wafat tapi di pesantren, ini dipercaya. Karena apa? Karena setelah diteliti hadits itu ada tingkatannya,” lanjut tokoh NU tersebut.
Mahfud lantas menjelaskan bahwa hadits Nabi ada hadits mutawatir, yakni hadits yang pasti otentik karena diriwayatkan oleh begitu banyak periwayat di setiap levelnya sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Kedua, hadits ahad. Yakni hadits yang diriwayatkan tidak sebanyak periwayat mutawatir. Ia dibagi menjadi hadits shahih, hasan dan dhaif.
Hadits shahih itu hampir dipastikan benar, meskipun sudah 200 tahun. Jika hadits itu shahih, maka tidak boleh ditolak.
“Sehingga kalau hadits yang dikatakan oleh ustadz Felix itu tadi shahih, itu tidak bisa dikatakan ‘wah itu kan sudah 200 tahun setelah Nabi wafat’. Itu menusuk atau melangar tradisi pesantren sebenarnya. Kalau mempersoalkan hadits yang sudah 200 tahun itu,” tegas Mahfud. [Ibnu K/Tarbiyah.net]