Posted by : Slamet Rabu, 08 Januari 2020

Jokowi - Anies
Jokowi dan Anies (Dok Detikcom)

Presiden Joko Widodo memerintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

"Saya minta yang sudetan Ciliwung menuju ke KBT itu juga tahun ini bisa dirampungkan. Saya kira bisa secepatnya dengan Gubernur untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahannya," kata Presiden Jokowi di hadapan tiga gubernur yang dipanggil ke istana, Rabu (8/1/2020) sore.






Selain memerintahkan merampungkan sudetan Ciliwung-KBT, Jokowi juga mendesak Anies untuk melanjutkan masterplan (rancangan induk) pengendalian banjir Jakarta, dengan menjalankan normalisasi atau naturalisasi.

Jokowi juga mengingatkan bahwa sungai di Jakarta bukan Sungai Ciliwung saja, namun juga 13 sungai lainnya seperti Pesanggrahan, Mookervart, hingga Cipinang.

Menanggapi itu, Anies mengungkapkan, pembicaraan dengan warga telah selesai.

"Tentang sodetan Ciliwung, itu Alhamdulillah pada pertengahan Desember kemarin, sudah pembicaraan dengan warga selesai. Sekarang kita mulai fase untuk appraisal, sesudah appraisal itu kemudian transaksi untuk tanahnya," terang Anies usai menghadap Presiden Jokowi di istana.

Setelah nilai lahan ditentukan dan Kementerian PUPR melakukan pembayaran pembebasan lahan, maka pembangunan sodetan pun dapat dimulai. Pembayaran pembebasan lahan, lanjut Anies, ditargetkan dapat selesai pada Januari ini.

"Insya Allah Januari ini bisa diselesaikan transaksinya. Karena transaksinya antara kementerian PUPR dan masyarakat," ujarnya seperti dikutip Republika.

Lebih jauh ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan sekitar Sungai Ciliwung. Sedangkan pembayaran lahan dan juga pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Lamanya proses pembebasan tanah untuk pembangunan sodetan Sungai Ciliwung, terang Anies, terhambat oleh gugatan soal penetapan lahan proyek sodetan yang diajukan oleh masyarakat. Gugatan ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kementerian PUPR, dan juga Jokowi sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. [Ibnu K/Tarbiyah]








Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -