Posted by : Slamet
Kamis, 09 Januari 2020
KPK dan KPU gelar konferensi pers, 9 Januari 2020 (Kumparan) |
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya pasti akan menggeledah kantor DPP PDIP jika izin Dewan Pengawas sudah terbit. Surat izin geledah sudah dikirim ke Dewan Pengawas KPK.
"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan. Pasti kan harus melewati dewas," kata Lili di Gedung Merah Putih, Kamis (9/1/2020), saat ditanya apakah DPP PDIP yang awalnya akan disegel kemungkinan digeledah.
Lebih jauh Lili menjelasakan soal kabar KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP.
"Soal KPK (disebut) batal gagal geledah kantor PDIP sebetulnya gini, bahwa tim penyelidik KPK tak ada rencana geledah, ya. Karena itu kan tindakan penyidikan sementara ini masih dalam penyelidikan," terangnya.
Menurut Lili, tim lidik KPK sebenarnya hanya akan mengamankan lokasi dengan memberikan tanda seperti KPK Line. Namun, upaya itu terhalang dengan prosedur keamanan yang memakan waktu tak sedikit.
"Lalu mereka sudah berkomunikasi dengan security di kantor, lalu kemudian security menghubungi atasan mereka. Tapi terlalu lama, karena mereka harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini ditinggalkan," lanjutnya seperti dikutip Kumparan.
Rencana penggeledahan kantor DPP PDIP terkait dengan kasus dugaan suap ke KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima bersama Wahyu, dan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, sebagai pihak pemberi suap. [Ibnu K/Tarbiyah]