Posted by : Slamet
Kamis, 26 Juli 2018
Donald Trump (Medium) |
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberi sanksi berat terhadap Turki atas penahanan seorang pendeta AS yang dicurigai sebagai mata-mata.
Trump meningkatkan ancamannya sehari setelah pengadilan Turki mengizinkan pemindahan Andrew Brunson ke tahanan rumah setelah 21 bulan ditahan.
"Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Turki atas penahanan lama Pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen, orang tua dan manusia yang luar biasa," kata Trump melalui akun Twitternya. “Dia sangat menderita. Orang yang tidak bersalah ini harus segera dibebaskan!”
Sebelumnya, Wakil Presiden Mike Pence, melontarkan ancaman serupa kepada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
"Kepada Presiden Erdogan dan pemerintah Turki, saya memiliki pesan atas nama presiden Amerika Serikat: lepaskan Pendeta Andrew Brunson sekarang atau bersiaplah untuk menghadapi konsekuensinya," kata Pence di sebuah acara kebebasan beragama yang diselenggarakan oleh Departemen AS.
Menanggapi ancaman itu, Turki tidak gentar. Menteri luar negeri Turki, Mevlut Cavusoglu menyatakan tidak akan mentoleransi ancaman dari siapa pun.
“Kami tidak akan pernah mentoleransi ancaman dari siapa pun. Aturan hukum adalah untuk semua orang; tanpa pengecualian," tulisnya di Twitter.
Brunson, yang berasal dari North Carolina dan telah bekerja di Turki selama lebih dari 20 tahun, telah dituduh membantu sebuah kelompok yang Ankara katakan berada di balik kudeta militer yang gagal pada 2016. Pendeta, yang telah membantah tuduhan itu, menghadapi hingga 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Penahanan Brunson itu memperdalam keretakan antara Washington dan Ankara.
Brunson dikawal keluar dari penjara di kota pesisir Izmir, Rabu (25/7/2018). Pengacaranya mengatakan dia diperintahkan untuk memakai gelang pemantauan elektronik. [Ibnu K/Tarbiyah]