Posted by : Slamet Rabu, 25 Juli 2018

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Antara)






Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran meminta agar Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak diberikan izin ceramah di Semarang. Surat itu ditandatangani panglima tertinggi PGN KH Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril.

Surat itu menuduh UAS adalah corong Hizbut Tahrir Indonesia. Karenanya PGN melarang dan menolak kehadiran UAS yang dianggapnya akan menimbulkan keresahan.

Menyikapi surat edaran tersebut, Polri menyatakan bahwa Ormas tidak memiliki kewenangan melarang sebuah acara atau kedatangan seseorang.

”Masa ada ormas kok melarang, yang bisa melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, seperti Polri,” tandas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal, Rabu (25/7/2018), seperti dikutip JPNN.

Lebih jauh ia menambahkan, Ormas tidak bisa melakukan tindakan-tindakan seperti kepolisian. Apalagi, jika menggunakan kekuatan memaksa.

Saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak bisa menciptakan keamanan yang kondusif menjelang tabligh akbar UAS.





Mengenai pernyataan bernada ancaman bahwa bila Ustaz Abdul Somad tetap menghadiri acara tersebut PGN akan melakukan aksi perlawanan, Polri akan siap menegakkan hukum bila terjadi tindak pidana.

“Kalau ada tindakan fisik, kami lihat ada tidak pidananya,” tegasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]









Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -