Posted by : Slamet Rabu, 04 Juli 2018

Tutup Freeport
Demo warga Papua 2017 (Liputan6)

PT Freeport Indonesia kembali mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tersebut diberikan kepada Freeport karena proses negosiasi terkait divestasi belum selesai.






Lebih jauh Gatot menjelaskan, keputusan perpanjangan kontrak Freeport didasari atas Keputusan Menteri Nomer 1872 Tahun 2018 yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2017.

Harapannya, menurut Gatot, perpanjangan kontrak sampai 31 Juli tersebut sejalan dengan rencana selesainya negosiasi divestasi yang juga ditargetkan pada akhir Juli kelak.

"Target negosiasi selesai pada akhir Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan target negosiasi," kata Gatot di Gedung Minerba, Tebet, Rabu (4/7/2018), seperti dikutip Republika.

Awal tahun lalu, aspirasi masyarakat untuk menutup Freeport gencar disuarakan. Pada 20 Maret 2017, Forum Persatuan Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa meminta kepada pemerintah untuk menutup tambang PT Freeport Indonesia.

Aksi menuntut ditutupnya Freeport juga terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Mimika. Di Kota Jayapura, massa sempat mengadukan aspirasinya ke DPR Papua. [Ibnu K/Tarbiyah.net]







Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -