Posted by : Slamet
Selasa, 30 Agustus 2016
Kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan orasi pada ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kamis (25/8/2016) lalu, berbuntut panjang.
Setelah diprotes banyak netizen karena pada acara tersebut AJI menganugerahkan Tasrif Award untuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965, kini beredar surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menag.
Berikut ini isi surat teguran MUI kepada Menag seperti dirilis Republika:
“Pertama, menyesalkan kehadiran Saudara Menteri Agama pada acara tersebut, karena di samping acara itu bukan menjadi tupoksi Kementerian Agama, juga LGBTIQ sudah difatwakan oleh MUI haram hukumnya dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, kehadiran Saudara pada acara tersebut sebagai Menteri Agama, sekaligus menyampaikan orasi kebudayaan dan memberikan apresiasi dan simpati kepada kelompok LGBTIQ, dapat dipahami memberikan legitimasi keabsahan keberadaan kelompok LGBTIQ.
Baik ditinjau dari segi agama, hukum, maupun sosial kemasyarakatan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bapak sendiri pada rapat antara Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016) menyatakan bahwa LGBTIQ sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Dan pada rapat itu pula, Menteri Agama tegaskan bahwa masalah LGBTIQ mengancam generasi penerus. Bahkan LGBTIQ merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.
Ketiga, ke depan kami mengharapkan kiranya Saudara lebih berhati-hati menghadiri setiap acara yang diselenggarakan berbagai pihak, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif dengan perlindungan umat dan kemaslahatan bangsa.”
Sebelum beredar surat teguran dari MUI tersebut, beredar klarifikasi Menag di media sosial yang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika di acara tersebut, penerima Tasrif Award untuk kategori lembaga/komunitas yang paling gigih memperjuangkan hak-haknya adalah LGBTIQ dan IPT. Ia juga menegaskan bahwa orasinya sama sekali tidak menyinggung para pemenang award tersebut.
“Isi orasi saya justru mengingatkan media agar bersifat obyektif dan mengacu pada konstitusi NKRI yang masyarakatnya beragama dan beragam,” ujarnya.
Lukman pun mengajak untuk berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan zalim dan fitnah. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Setelah diprotes banyak netizen karena pada acara tersebut AJI menganugerahkan Tasrif Award untuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965, kini beredar surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menag.
Berikut ini isi surat teguran MUI kepada Menag seperti dirilis Republika:
“Pertama, menyesalkan kehadiran Saudara Menteri Agama pada acara tersebut, karena di samping acara itu bukan menjadi tupoksi Kementerian Agama, juga LGBTIQ sudah difatwakan oleh MUI haram hukumnya dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, kehadiran Saudara pada acara tersebut sebagai Menteri Agama, sekaligus menyampaikan orasi kebudayaan dan memberikan apresiasi dan simpati kepada kelompok LGBTIQ, dapat dipahami memberikan legitimasi keabsahan keberadaan kelompok LGBTIQ.
Baik ditinjau dari segi agama, hukum, maupun sosial kemasyarakatan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bapak sendiri pada rapat antara Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016) menyatakan bahwa LGBTIQ sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Dan pada rapat itu pula, Menteri Agama tegaskan bahwa masalah LGBTIQ mengancam generasi penerus. Bahkan LGBTIQ merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.
Ketiga, ke depan kami mengharapkan kiranya Saudara lebih berhati-hati menghadiri setiap acara yang diselenggarakan berbagai pihak, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif dengan perlindungan umat dan kemaslahatan bangsa.”
Sebelum beredar surat teguran dari MUI tersebut, beredar klarifikasi Menag di media sosial yang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika di acara tersebut, penerima Tasrif Award untuk kategori lembaga/komunitas yang paling gigih memperjuangkan hak-haknya adalah LGBTIQ dan IPT. Ia juga menegaskan bahwa orasinya sama sekali tidak menyinggung para pemenang award tersebut.
“Isi orasi saya justru mengingatkan media agar bersifat obyektif dan mengacu pada konstitusi NKRI yang masyarakatnya beragama dan beragam,” ujarnya.
Lukman pun mengajak untuk berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan zalim dan fitnah. [Ibnu K/Tarbiyah.net]