Posted by : Slamet
Rabu, 13 Juli 2016
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengadukan Rizal Ramli ke Presiden Jokowi. Pasalnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman itu telah menghentikan reklamasi pulau G Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Rizal Ramli mengingatkan bahwa menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.
"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rizal Ramli, Rabu (13/7/2016), seperti dikutip Republika.
Rizal Ramli heran dengan tindakan Ahok itu. Lebih jauh ia menyarankan agar Ahok "jangan cengeng" karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden.
Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dibatalkan secara resmi oleh pemerintah karena dinilai melakukan pelanggaran berat dengan membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Menanggapi hal itu, Rizal Ramli mengingatkan bahwa menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.
"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rizal Ramli, Rabu (13/7/2016), seperti dikutip Republika.
Rizal Ramli heran dengan tindakan Ahok itu. Lebih jauh ia menyarankan agar Ahok "jangan cengeng" karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden.
Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dibatalkan secara resmi oleh pemerintah karena dinilai melakukan pelanggaran berat dengan membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital. [Siyasa/Tarbiyah.net]