Posted by : Slamet
Kamis, 14 Juli 2016
Menteri Yuddy (Liputan6.com) |
"Enggak, enggak ada. PNS yang mana? Enggak ada," kata Yuddy, Rabu (13/7/2016), seperti dikutip Kompas.
Yuddy meyakini seluruh PNS mengetahui aturan sehingga tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Aturan larangan penggunaan mobil dinas yang ia terbitkan, adalah untuk kendaraan dinas operasional, bukan kendaraan dinas yang melekat pada jabatan.
"Yang ribut ini kan haters, orang yang memang tak berpikir jernih, yang sudah dikasih pengertian enggak mengerti juga. Jadi ya tak usah diambil pusing sejauh tak melanggar aturan yang ada," kata Yuddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir Juni lalu, Yuddy melarang penggunaan mobil operasional untuk mudik. Saat libur mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2016, seluruh kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk liburan kecuali kendaraan yang melekat pada jabatan. (Baca: Pemerintah Larang Mudik dengan Mobil Dinas, Kecuali Pejabat)
Yuddy menjelaskan, kendaraan operasional dipergunakan melalui APBN yang merupakan uang rakyat. Sehingga daerah pun harus mengikuti kebijakan pusat. Jika ada oknum yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang melekat pada jabatan seperti Menteri dan Eselon I. [Siyasa/Tarbiyah.net]