Posted by : Slamet
Selasa, 05 Juli 2016
Mengumandangkan takbir (takbiran) merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Al Quran, yakni surat Al Baqarah ayat 185.
“Dan hendaklah engkau menggenapkan hitungan (hari Ramadan), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (dengan bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ayat ini terdapat dalil disyariatkannya takbir Idul Fitri.
Lalu bagaimana hukum mengumandangkan takbir (takbiran) Idul Fitri? Sunnah atau wajib?
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa mengumandangkan takbir (takbiran) Idul Fitri hukumnya wajib.
“Jika kaum muslimin telah melihat hilal Syawal, maka wajib bagi kaum muslimin untuk bertakbir, mengagungkan Allah sampai selesai hari raya mereka,” kata Ibnu Abbas.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum wajib di sini adalah fardlu kifayah.
Ada pun waktu mengumandangkan takbir (takbiran Idul Fitri) adalah sejak terbenamnya matahari hingga ditunaikannya shalat Idul Fitri.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari Idul Fitri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (HR. Ibnu Syaibah; shahih)
وَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan hendaklah engkau menggenapkan hitungan (hari Ramadan), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (dengan bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ayat ini terdapat dalil disyariatkannya takbir Idul Fitri.
Lalu bagaimana hukum mengumandangkan takbir (takbiran) Idul Fitri? Sunnah atau wajib?
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa mengumandangkan takbir (takbiran) Idul Fitri hukumnya wajib.
“Jika kaum muslimin telah melihat hilal Syawal, maka wajib bagi kaum muslimin untuk bertakbir, mengagungkan Allah sampai selesai hari raya mereka,” kata Ibnu Abbas.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum wajib di sini adalah fardlu kifayah.
Ada pun waktu mengumandangkan takbir (takbiran Idul Fitri) adalah sejak terbenamnya matahari hingga ditunaikannya shalat Idul Fitri.
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari Idul Fitri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (HR. Ibnu Syaibah; shahih)