Posted by : Slamet
Senin, 25 Juli 2016
Fahira Idrsi vs Hartoyo |
Fahira melaporkan ketua LGBT itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab melalui akun Twitter, Hartoyo mengatakan Fahira Idris menebar bibit terorisme.
"Ini penggiringan opini melalui akun Twitter, ada lima sampai enam twit yang mengatakan bahwa selama ini saya menebar bibit terorisme di Indonesia," kata Fahira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2016), seperti dikutip Republika.
Fahira menilai, apa yang dituduhkan oleh Hartoyo adalah fitnah yang keji.
"Saya sebut ini fitnah yang keji sekali, karena saya sebagai aktivis dan anggota dewan yang mewakili rakyat tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan Hartoyo," imbuhnya.
Fahira mengatakan bahwa laporannya juga telah diterima oleh penyidik Polri. Penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut sudah sesuai dengan pelanggaran ITE.
Adapun pasal yang disangkakan atas laporan tersebut yakni penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui Twitter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) j Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. [Siyasa/Tarbiyah.net]