Posted by : Slamet
Minggu, 22 Mei 2016
Sebanyak 1.609 warga Bekasi mengosongkan kolom agamanya di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Data itu disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Kolom keterangan agama itu hanya diberi tanda strip saja bagi warga yang tidak menganut enam kepercayaan agama yang diakui oleh pemerintah,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen di Bekasi, Sabtu (22/5/2016) seperti dikutip Republika.
Menurut Zulkarnaen, pengosongan kolom agama pada KTP elektornik tidak dipermasalahkan secara aturan negara mengingat hal itu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah pun tidak bisa memaksakan kolom agama pada E-KTP tersebut.
Jika disandingkan dengan data dari Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), jumlah 1.609 tersebut kemungkinan besar adalah penganut aliran kepercayaan. Sebab pada data Kesbanglinmas sebelumnya, penganut aliran kepercayaan di Bekasi tercatat sebanyak 1.500 jiwa. [Siyasa/Tarbiyah.net]
“Kolom keterangan agama itu hanya diberi tanda strip saja bagi warga yang tidak menganut enam kepercayaan agama yang diakui oleh pemerintah,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen di Bekasi, Sabtu (22/5/2016) seperti dikutip Republika.
Menurut Zulkarnaen, pengosongan kolom agama pada KTP elektornik tidak dipermasalahkan secara aturan negara mengingat hal itu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah pun tidak bisa memaksakan kolom agama pada E-KTP tersebut.
Jika disandingkan dengan data dari Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), jumlah 1.609 tersebut kemungkinan besar adalah penganut aliran kepercayaan. Sebab pada data Kesbanglinmas sebelumnya, penganut aliran kepercayaan di Bekasi tercatat sebanyak 1.500 jiwa. [Siyasa/Tarbiyah.net]