Posted by : Slamet Senin, 23 Mei 2016

Nasi uduk babi buncit
Hari ini, foto seorang wanita berkerudung tengah berjualan Nasi Uduk Babi Buncit beredar di media sosial. (Baca: 5 Fakta di Balik Foto Nasi Uduk Babi Buncit)

Ada muslim yang protes karena babi itu haram, mengapa dijual bebas. Namun, ada pula muslim yang menyatakan lebih baik dijelaskan bahwa itu babi sehingga umat Islam tidak akan membelinya daripada menjual daging babi tetapi tidak dijelaskan bahwa daging itu daging babi.

Dalam Islam sudah jelas bahwa babi diharamkan. Tidak seorang muslim pun yang menyatakan babi halal. Sebab Al Quran menegaskan dalam empat ayat.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah ayat 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS. Al Maidah ayat 3)

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al An’am ayat 145)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl ayat 115)






Jika di dalam Islam sudah jelas bahwa babi haram dan tidak ada satupun yang menyelisihinya, tidak demikian dengan Kristen. Ada golongan yang bertahan dengan larangan memakan daging babi seperti Kristek Ortodok, namun mayoritas umat Kristen saat ini memperbolehkan makan daging babi.

Lalu, bagaimana pandangan Bibel?

Ternyata, seperti apa yang dipegang Kristen Ortodok, Bibel melarang makan babi.

Demikian juga babi, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:7-8)

Juga babi, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya. (Ulangan 14:8)

Sepanjang hari Aku telah mengulurkan tangan-Ku kepada suku bangsa yang memberontak, yang menempuh jalan yang tidak baik dan mengikuti rancangannya sendiri; suku bangsa yang menyakitkan hati-Ku senantiasa di depan mata-Ku, dengan mempersembahkan korban di taman-taman dewa dan membakar korban di atas batu bata; yang duduk di kuburan-kuburan dan bermalam di dalam gua-gua; yang memakan daging babi dan kuah daging najis ada dalam kuali mereka; yang berkata: "Menjauhlah, janganlah meraba aku, nanti engkau menjadi kudus olehku!" Semuanya ini seperti asap yang naik ke dalam hidung-Ku, seperti api yang menyala sepanjang hari. (Yesaya 65:2-5)







Meskipun telah jelas bahwa babi haram, kaum Kristen di zaman sekarang beralasan bahwa larangan itu adanya dalam Perjanjian Lama, bukan Perjanjian Baru.

Namun, alasan itu tertolak karena dalam Perjanjian Baru disebutkan:

"Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.” (Matius 5:17)

Jadi Yesus tidak meniadakan Taurat (Perjanjian Lama). Artinya larangan memakan babi masih tetap berlaku.

Jadi, ternyata babi diharamkan tidak hanya dalam Al Quran tetapi juga dalam kitab agama lainnya. Dari pendekatan fakta ilmiah, ternyata larangan memakan daging babi juga sangat ilmiah, setidaknya didukung 10 fakta ilmiah. (Baca: 10 Fakta Ilmiah Kenapa Babi Haram)

Meskipun demikian, masih saja ada yang bertanya, jika diharamkan untuk apa diciptakan? Jawaban atas pertanyaan itu bisa dibaca di artikel Jika Diharamkan, Untuk Apa Babi Diciptakan. [Siyasa/Tarbiyah.net]




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -