Posted by : Slamet Selasa, 24 Mei 2016

Uang Rp 100 juta dari Densus 88 untuk keluarga Siyono telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, uang tersebut tidak masuk dalam kategori korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengamini pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa uang 100 juta tersebut tidak termasuk kategori kasus korupsi.

“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi,” kata Yuyuk dalam acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Apgakum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/05) di Hotel Aston, Bogor seperti dikutip Kiblat.

Ia menambahkan bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas satu miliar rupiah.

“Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tambahnya.






Meski demikian, Yuyuk mengatakan bahwa pengaduan oleh Muhammadiyah ini sedang dalam proses verifikasi, apakah benar di dalamnya ada unsur korupsi.

Sebelumnya, setelah Siyono meninggal dunia, Densus 88 memberikan uang dua gepok kepada keluarga Siyono. Suratmi istri Siyono kemudian menyerahkan uang dari Densus 88 yang masih terbungkus rapi itu kepada PP Muhammadiyah, Selasa (29/3/2016). Wanita yang tidak berani membuka uang itu mengaku diintimidasi aparat untuk menandatangani surat agar tidak mebawa kasus ini ke jalur hukum. (Baca: Istri Siyono Kembalikan 2 Gepok Uang)

Uang itu kemudian dihitung oleh Muhammadiyah dan Komnas HAM saat konferensi pers hasil autopsi Siyono, Senin (11/4/2016), dan diketahui berjumlah Rp 100 juta. (Baca: Dua Gepok Uang yang Dikembalikan Istri Siyono Dibuka, Ini Jumlahnya)

Uang itu kemudian dilaporkan Muhammadiyah ke KPK untuk didalami. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -