Posted by : Slamet
Jumat, 20 Mei 2016
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan sejumlah perda miras yang akan dilakukan oleh pemerintah hanya bersifat sementara. Karena itu ia tidak ingin pemerintah dianggap melegalkan miras di sejumlah daerah.
Pencabutan perda miras akan dilakukan dalam rangka merampingkan peraturan agar tidak tumpang tindih. Mestinya, menurut dia, perda miras itu merupakan kewenangan kabupaten/kota, bukan kewenangan provinsi.
"Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih," kata Tjahjo seperti dikutip Okezone, Jumat (20/5/2016).
Lebih jauh Tjahjo menambahkan, pemerintah akan terus mendukung tentang perda miras.
"Kami dukung penuh pelarangan miras itu kalau dikonsumsi anak-anak. Seperti kemarin di Papua. Miras ini pelarangannya kita efektifnya karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," tambahnya. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Pencabutan perda miras akan dilakukan dalam rangka merampingkan peraturan agar tidak tumpang tindih. Mestinya, menurut dia, perda miras itu merupakan kewenangan kabupaten/kota, bukan kewenangan provinsi.
"Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih," kata Tjahjo seperti dikutip Okezone, Jumat (20/5/2016).
Lebih jauh Tjahjo menambahkan, pemerintah akan terus mendukung tentang perda miras.
"Kami dukung penuh pelarangan miras itu kalau dikonsumsi anak-anak. Seperti kemarin di Papua. Miras ini pelarangannya kita efektifnya karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," tambahnya. [Siyasa/Tarbiyah.net]